AdvertorialKesehatan

RSUD Andi Depu Polman Perbarui Aturan Internal, Sesuaikan dengan UU Kesehatan

×

RSUD Andi Depu Polman Perbarui Aturan Internal, Sesuaikan dengan UU Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Direktur RSUD Hajjah Andi Depu, dr. Irwandi, bersama perwakilan DKPPKB Provinsi Sulawesi Barat memperlihatkan dokumen hasil konsultasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal RSUD Hajjah Andi Depu, di Mamuju, Rabu (29/7/2026).

MAMUJU – RSUD Hajjah Andi Depu Kabupaten Polewali Mandar (Polman) memperbarui Peraturan Internal Rumah Sakit atau Hospital By Laws. Regulasi tersebut disesuaikan dengan perkembangan rumah sakit dan ketentuan terbaru di bidang kesehatan.

Pembaruan aturan internal itu dibahas dalam konsultasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal RSUD Hajjah Andi Depu bersama Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Provinsi Sulawesi Barat di Mamuju, Rabu (29/7/2026).

Direktur RSUD Hajjah Andi Depu, dr. Irwandi, mengatakan pembaruan peraturan diperlukan agar pedoman penyelenggaraan rumah sakit sesuai dengan kondisi dan kebutuhan RSUD Andi Depu saat ini.

“Peraturan internal perlu diperbarui untuk menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan rumah sakit saat ini,” kata Irwandi.

Peraturan Internal Rumah Sakit sebelumnya tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2021 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Polewali atau Hospital By Laws. Regulasi tersebut dinilai sudah perlu disesuaikan dengan perkembangan pelayanan kesehatan dan aturan yang berlaku.

Pembaruan regulasi juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur kewajiban rumah sakit menyusun dan melaksanakan Peraturan Internal Rumah Sakit.

Dalam konsultasi tersebut, DKPPKB Sulbar memberikan sejumlah masukan terhadap rancangan regulasi. Pembahasan mencakup tata kelola rumah sakit, kewenangan, tanggung jawab, pelayanan kesehatan hingga aspek hukum penyelenggaraan RSUD.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Lanjutan, Farmasi, Alat Kesehatan dan SDMK DKPPKB Sulbar, dr. Darmawiyah, menegaskan Peraturan Internal Rumah Sakit penting sebagai landasan dalam memberikan pelayanan kesehatan.

“Kami berharap rancangan ini dapat menjadi acuan bagi rumah sakit dan memberikan landasan hukum yang jelas dalam memberikan pelayanan kesehatan, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien,” ujar Darmawiyah.

Menurutnya, regulasi tersebut perlu disusun secara komprehensif dengan memperhatikan kebutuhan rumah sakit, perkembangan aturan, serta prinsip tata kelola yang baik.

Hasil konsultasi selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan Rancangan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal RSUD Andi Depu sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.

RSUD Andi Depu berharap regulasi baru tersebut dapat memberikan kepastian hukum, memperjelas kewenangan dan tanggung jawab, serta memperkuat tata kelola rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *