POLMAN, DELIKSULBAR.COM — Kasus pembukaan lahan sawit seluas 18 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Sabura, Kecamatan Bulo, Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), berujung pada penetapan dua tersangka.
Kasus ini terungkap saat petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Mapilli melakukan patroli rutin di kawasan HPT Desa Sabura.
Di lokasi, petugas menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan yang diduga akan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.
Petugas juga mendapati akses jalan menuju area tersebut telah dibuka menggunakan alat berat sepanjang sekitar 700 meter.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit alat berat yang diduga digunakan untuk membuka akses jalan serta ratusan bibit kelapa sawit yang siap ditanam di lokasi.
Temuan ini kemudian dilaporkan kepada Gakkum Sulbar untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
Setelah menerima laporan, Gakkum Sulbar bersama KPHL Mapilli melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, ditemukan dugaan kuat adanya aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin.
“Awalnya petugas melakukan patroli, kemudian menemukan adanya pembukaan lahan. Temuan itu kami laporkan ke Gakkum Sulbar untuk proses hukum lanjutan,” kata Kepala KPHL Mapilli, Suhardi, Kamis (30/7/2026).
Setelah melalui tahapan penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan dua warga Polman berinisial AM dan PSP sebagai tersangka.
Keduanya diduga memiliki peran berbeda, yakni AM sebagai pemodal dan PSP sebagai pihak yang menjual lahan di kawasan HPT tersebut.
“Sudah dua orang ditetapkan tersangka, semuanya warga Polman. Perannya ada pemodal dan ada yang penjual lahan,” ujar Suhardi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Pasal tersebut mengatur larangan kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin, termasuk membawa atau menggunakan alat berat untuk membuka lahan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.














