AdvertorialBeritaEkonomi

Atasi Antrean BBM, Pemkab Polman Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Pembelian dan Jadwal Operasional

×

Atasi Antrean BBM, Pemkab Polman Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Pembelian dan Jadwal Operasional

Sebarkan artikel ini
Rapat Pemkab Polman bersama DPRD Polman di ruang rapat Banggar DPRD Polman, Rabu (9/9/2026).

POLEWALI MANDAR – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) segera menerbitkan surat edaran tentang pembatasan pembelian dan jadwal pengisian bahan bakar minyak (BBM) untuk mengatasi antrean di sejumlah SPBU.

Rencana itu dibahas dalam rapat dengar pendapat di ruang rapat Banggar DPRD Polman, Rabu (9/9/2026). Rapat dihadiri Ketua DPRD Polman Fahry Fadly, Sekda Polman, Ketua Komisi II DPRD Polman, Kepala Dinas Perindagkop Polman, Asisten II Pemkab Polman, perwakilan Polres Polman, serta pengelola SPBU Tinambung, Wonomulyo, dan Takatidung.

Surat edaran tersebut akan mengatur batas pembelian BBM berdasarkan jenis kendaraan dan jenis BBM. Ketentuannya akan disosialisasikan melalui baliho di setiap SPBU di Polman.

“Insyaallah hari ini surat edaran tersebut akan kami keluarkan. Nanti di setiap SPBU akan dipasang baliho terkait ketentuan pembatasan jumlah BBM yang dapat dibeli konsumen,” ujar pejabat Pemkab Polman dalam rapat tersebut.

Pembatasan antara lain berlaku untuk pembelian Pertalite bagi kendaraan roda empat. Kendaraan roda empat dan roda enam yang menggunakan solar juga akan mengikuti ketentuan pemerintah.

Pemkab Polman menilai pembelian dalam jumlah besar turut memicu kelangkaan dan antrean panjang. Pemerintah juga menduga terjadi panic buying akibat kekhawatiran masyarakat terhadap ketersediaan BBM.

“Kesimpulan sementara ini memang ada panic buying. Karena kalau dari kuota sudah tidak ada perubahan, justru ada penambahan 10 persen di Wonomulyo,” katanya.

Selain tingginya permintaan, keterlambatan pasokan dan distribusi menjadi kendala. Pengiriman BBM tidak selalu tiba bersamaan di seluruh SPBU.

Perbedaan waktu operasional SPBU juga menyebabkan penumpukan kendaraan. SPBU yang lebih dahulu buka menjadi tujuan utama masyarakat.

“Kadang terlambat, tidak terserap masuk. Kemudian jam buka Pertamina atau SPBU tidak bersamaan, sehingga sering terjadi penumpukan di satu SPBU yang memang buka lebih dahulu daripada yang lain,” ujarnya.

Ketua DPRD Polewali Mandar, Fahry Fadly, mengatakan salah satu langkah yang akan ditempuh pemerintah daerah adalah menerbitkan surat edaran terkait pembatasan pembelian BBM bagi masyarakat.

Menurut Fahry, pembatasan tersebut akan mengatur jumlah pembelian BBM berdasarkan jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

“Pemerintah daerah ini mengeluarkan surat edaran. Surat edaran itu dalam hal untuk saat ini terkait dengan persoalan pembatasan penggunaan bahan bakar,” kata Fahry.

Ia mengatakan kebijakan tersebut diperlukan sebagai salah satu upaya mengurangi antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU di Kabupaten Polman.

“Ya tentu ada hal-hal yang hari ini harus dilakukan, bagaimana cara mengurangi antrean yang ada di SPBU kita di Kabupaten Polman,” ujarnya.

Fahry menjelaskan, surat edaran tersebut nantinya akan memuat batas maksimal pembelian BBM untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Besaran pembatasan masih akan ditentukan pemerintah daerah.

“Misalnya roda dua maksimal berapa ribu per hari, roda empat berapa ribu per hari. Poinnya adalah sebentar akan keluar surat edarannya dari pemerintah daerah,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *