POLEWALI MANDAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) melakukan langkah preventif untuk mencegah masyarakat terjerat perkara hukum melalui kegiatan penerangan hukum di Rumah Restorative Justice (RJ), Senin (31/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti kepala desa dan perwakilan desa di Kabupaten Polman. Mereka diberikan pemahaman mengenai hukum, termasuk peran pemerintah desa dalam mendukung penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice.
Kepala Kejari Polman, Nurcholis, mengatakan penerangan hukum menjadi salah satu upaya kejaksaan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami persoalan hukum sejak awal agar tidak terjebak dalam perkara yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Tujuannya ini juga untuk mencegah masyarakat terjebak dengan hukum,” ujar Nurcholis.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Polman juga menekankan pentingnya pemahaman kepala desa mengenai perannya dalam proses RJ. Kepala desa dapat bertindak sebagai mediator dan fasilitator, namun bukan sebagai hakim yang memiliki kewenangan memutus perkara.
“Peran kepala desa itu sebagai mediasi, fasilitator, bukan hakim seperti pemutus,” jelasnya.
Nurcholis mengatakan, keberadaan Rumah RJ diharapkan dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan tertentu melalui pendekatan yang mengedepankan pemulihan, perdamaian, dan kesepakatan para pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejari Polman juga mendorong agar Rumah RJ dapat dikembangkan di berbagai desa. Dengan begitu, kejaksaan dapat melakukan pendekatan secara jemput bola terhadap persoalan masyarakat yang memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui RJ.
“Kami harapkan ke depan di berbagai daerah, desa, kantor desa, mungkin kami bisa disediakan tempat. Kami yang akan datang menjemput bola terkait kasus-kasus yang bisa diharapkan ada Rumah RJ ini,” katanya.
Ia menambahkan, Kabupaten Polman sebelumnya telah memperoleh penghargaan tingkat nasional atas penerapan RJ terbanyak. Kejari Polman berharap capaian tersebut dapat kembali diraih tahun ini.
“Polman tahun lalu sudah dapat penghargaan secara nasional bahwa RJ terbanyak. Mudah-mudahan tahun ini juga dapat penghargaan seperti itu untuk di Polman,” tuturnya.
Melalui penerangan hukum dan penguatan Rumah RJ, Kejari Polman berharap masyarakat semakin memahami hukum serta dapat menyelesaikan persoalan secara tepat sebelum berkembang menjadi perkara yang lebih besar.














