POLEWALI MANDAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar menyelesaikan kasus pengeroyokan yang melibatkan dua tersangka, FB dan RH, melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Penyelesaian perkara tersebut dilakukan setelah kedua tersangka dan korban sepakat berdamai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Polewali Mandar, Nurcholis, mengatakan proses RJ telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Kesepakatan tersebut kemudian mendapatkan pengesahan melalui penetapan Pengadilan Negeri (PN) Polewali.
“Persyaratan untuk RJ sudah dipenuhi. Pertama, kesepakatan pemulihan keadaan semula dalam rangka penyelesaian yang ditandatangani oleh pelaku, korban, dan keluarganya,” kata Nurcholis.
Selain kesepakatan pemulihan, kedua belah pihak juga telah menandatangani surat pernyataan kesepakatan damai, permintaan maaf, serta penerimaan permintaan maaf.
Nurcholis menjelaskan, kedua tersangka sebelumnya disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun enam bulan penjara.
Menurutnya, permohonan restorative justice tersebut merupakan kesepakatan dari kedua belah pihak. Kejari Polman dalam proses tersebut berperan sebagai fasilitator untuk memastikan seluruh tahapan RJ berjalan sesuai mekanisme.
“Yang memohonkan RJ tentu dari kedua belah pihak. Kami hanya memfasilitasi, dan mekanismenya sudah kami lalui sampai terbitnya penetapan pengadilan,” ujarnya.
Penetapan PN Polewali Nomor 25 Tahun 2026 tertanggal 31 Agustus 2026 menjadi dasar penyelesaian kasus pengeroyokan tersebut melalui mekanisme restorative justice.
Nurcholis menambahkan, penyelesaian perkara ini merupakan RJ keempat yang dilakukan di wilayah hukum PN Polewali, Kabupaten Polewali Mandar.














