BeritaHukum

Pembunuh Notaris di Polman Divonis 19 Tahun, Keluarga Kecewa dan Minta Hukuman Mati

×

Pembunuh Notaris di Polman Divonis 19 Tahun, Keluarga Kecewa dan Minta Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Foto suasana kantor pengadilan negeri (PN) Polewali usai pembacaan putusan oleh Hakim.

POLEWALI MANDAR – Terdakwa Ahmad divonis 19 tahun penjara dalam kasus pembunuhan notaris Septian Dwi Sani di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar).

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Polewali dalam persidangan, Senin (31/8/2026).

Vonis 19 tahun penjara itu langsung mendapat penolakan dari keluarga korban yang hadir di PN Polewali. Keluarga menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa Septian Dwi Sani.

Keluarga korban bahkan meminta agar Ahmad dijatuhi hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Kenapa?! Kenapa cuma itu putusannya, 19 tahun?! Kami cuma minta keadilan. Ini pembunuhan, pembunuhan berencana!” teriak salah seorang keluarga korban usai pembacaan putusan.

Keluarga menilai hukuman tersebut tidak masuk akal karena korban meninggal dunia dan meninggalkan seorang istri serta anak semata wayang.

Amet, salah satu pihak keluarga korban, mengaku sangat kecewa terhadap putusan majelis hakim. Ia berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman mengajukan banding agar terdakwa mendapat hukuman maksimal.

“Pada dasarnya kami menginginkan hukuman mati ataupun seumur hidup. Mudah-mudahan pihak kejaksaan dalam hal ini melakukan banding. Karena sekali lagi, kami sangat kecewa dan tidak menerima hasil vonis yang diputuskan oleh pihak hakim,” ungkap Amet.

Amet mengatakan keluarga akan terlebih dahulu melakukan pertemuan untuk membahas putusan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Untuk langkah selanjutnya, kami dari pihak keluarga tentunya akan melakukan pertemuan dulu terkait dengan hasil vonis ini. Tetapi kami akan tetap berjuang agar terdakwa dapat dihukum seumur hidup ataupun hukuman mati,” katanya.

Menurut keluarga, permintaan hukuman maksimal tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Amet menyebut peristiwa pembunuhan tersebut didahului persoalan antara pihak terdakwa dan korban. Bahkan, menurutnya, terdapat cekcok serta ucapan bernada ancaman sebelum pembunuhan terjadi.

“Kalau berdasarkan fakta-fakta persidangan, kami menganggap bahwa perlakuan yang dilakukan oleh Ahmad dan anaknya ini merupakan tindakan yang sudah didahului dengan kejadian sebelumnya. Sebelum kejadian pembunuhan, ada cekcok-cekcok sebelumnya, bahkan ada ucapan ancaman,” ujar Amet.

Keluarga korban menegaskan kedatangan mereka ke PN Polewali bukan untuk melakukan demonstrasi, melainkan menyampaikan kekecewaan sekaligus aspirasi agar terdakwa mendapat hukuman maksimal.

Sementara itu, JPU Kejari Polman, Rizal Djamaluddin, menyatakan akan menempuh upaya hukum atas putusan tersebut.

Rizal mengatakan vonis 19 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa.

“Terkait pasal, pasal yang dikenakan sama dengan pasal yang kami tuntut, yakni Pasal 459 juncto Pasal 20, yang mengatur mengenai pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Hanya saja, pidana yang dijatuhkan majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *