BeritaHukumKriminal

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Terdakwa Pembunuh Notaris di Polman Divonis 19 Tahun Penjara

×

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Terdakwa Pembunuh Notaris di Polman Divonis 19 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Gambar diruang sidang saat pembacaan putusan Vonis Terdakwa Ahmad dalam kasus pembunuhan Notaris di Wonomulyo.

POLEWALI MANDAR – Pengadilan Negeri (PN) Polewali Mandar (Polman) menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun kepada terdakwa Ahmad dalam perkara pembunuhan notaris Septian Dwi Sani, Senin (31/8/2026).

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Terdakwa Ahmad dengan pidana penjara seumur hidup.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang sidang utama PN Polman, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali.

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dipimpin Teopilus Patiung, dengan hakim anggota Satrio dan Taufik Akbar.

Putusan tersebut langsung mendapat respons keras dari keluarga korban yang hadir di ruang persidangan. Keluarga berteriak kecewa dan menilai pidana penjara selama 19 tahun tidak sebanding dengan perbuatan Ahmad yang telah menghilangkan nyawa Septian Dwi Sani.

Perwakilan keluarga korban, Amet, mengatakan pihak keluarga sejak awal menginginkan Ahmad dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

“Pada dasarnya, kami menginginkan pidana mati ataupun pidana penjara seumur hidup. Mudah-mudahan pihak kejaksaan, dalam hal ini, mengajukan banding. Sekali lagi, kami sangat kecewa dan tidak menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim,” kata Amet.

Menurut Amet, keluarga berharap JPU menempuh upaya hukum banding atas putusan tersebut.

Usai persidangan, keluarga korban juga menyatakan akan terus memperjuangkan keadilan bagi Septian. Mereka menyampaikan akan kembali mendatangi PN Polman dengan membawa massa yang lebih besar untuk menyuarakan keberatan terhadap putusan terhadap Ahmad.

Keluarga menegaskan tidak menerima pidana penjara selama 19 tahun tersebut dan berharap proses hukum selanjutnya menghasilkan putusan yang sesuai dengan harapan keluarga korban.

JPU Kejari Polman, Rizal Djamaluddin menyampaikan akan melakukan upaya hukum. Karena putusan ini jauh dari tuntutan.

“Terkait pasal, pasal yang dikenakan sama dengan pasal yang kami tuntut, yakni Pasal 459 juncto Pasal 20, yang mengatur mengenai pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Hanya saja, pidana yang dijatuhkan majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *