BeritaHukum

Kejari Polman Tegaskan Pendampingan Revitalisasi Sekolah Bukan Tameng Hukum

×

Kejari Polman Tegaskan Pendampingan Revitalisasi Sekolah Bukan Tameng Hukum

Sebarkan artikel ini
Kejari Polman foto berasama usai audiensi gabungan LSM yang tergabung dalam Lintas Kerja Sama Antar Lembaga (LINKAR), Senin (27/7/2026).

POLEWALI MANDAR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Polewali Mandar, Nurcholis, menegaskan bahwa pendampingan hukum dalam program revitalisasi sekolah bukanlah tameng hukum bagi pihak tertentu.

Penegasan itu disampaikan saat menerima audiensi gabungan LSM yang tergabung dalam Lintas Kerja Sama Antar Lembaga (LINKAR), Senin (27/7/2026).

Audiensi tersebut membahas keterlibatan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar dalam program revitalisasi SD dan SMP yang merupakan aspirasi anggota DPR RI Dapil Sulawesi Barat.

Kajari Polman menjelaskan, pendampingan yang dilakukan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersifat preventif. Pendampingan tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku.

Nurcholis menegaskan, pihak sekolah maupun pelaksana proyek tidak boleh membawa-bawa nama Kejaksaan untuk menghindari pengawasan masyarakat, termasuk kontrol sosial dari LSM.

Dalam audiensi itu, LINKAR juga menyampaikan sejumlah temuan terkait pelaksanaan program revitalisasi sekolah, termasuk dugaan persoalan administrasi dan mekanisme pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Kejari Polman menyatakan akan memanggil Dinas Pendidikan dan para kepala sekolah untuk memberikan pengarahan serta memperjelas mekanisme pelaksanaan program revitalisasi sekolah.

Kajari Polman juga menegaskan bahwa apabila dalam pelaksanaan pendampingan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, Kejaksaan tidak akan ragu mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *