POLEWALI MANDAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) mengungkap perkembangan terbaru penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Feasibility Study (FS) pembangunan Bandar Udara Polman. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 40 saksi terkait perkara tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Polman, Sawir Nurtan, mengatakan penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan ahli dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelum melanjutkan proses koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Sudah ada 40 orang saksi yang diperiksa untuk kasus dugaan korupsi FS bandara tersebut,” kata Sawir Nurtan, Kamis (10/9/2026).
Ia menjelaskan, dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut berkaitan dengan pekerjaan FS pembangunan Bandara Polman pada 2018 yang diduga tidak diselesaikan sebagaimana mestinya.
Penyidik menduga pekerjaan yang belum selesai tersebut kemudian dikerjakan oleh pihak lain. Namun, dokumen FS sebagai hasil pekerjaan pihak ketiga tersebut disebut tidak dapat digunakan.
“Output dokumen yang dikeluarkan oleh pihak ketiga FS tersebut tidak bisa digunakan,” tegas Sawir.
Menurutnya, penyidik kini masih menunggu dua hal penting sebelum menetapkan tersangka, yakni hasil pemeriksaan ahli dan perhitungan kerugian negara.
“Untuk penetapan tersangka tinggal menunggu hasil pemeriksaan ahli dan perhitungan kerugian negaranya saja. Nanti akan dilihat siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut,” ujarnya.
Setelah hasil pemeriksaan ahli dan perhitungan kerugian negara diperoleh, Kejari Polman akan menentukan pihak yang paling bertanggung jawab berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
Penyidik juga masih mendalami seluruh rangkaian pekerjaan FS pembangunan Bandar Udara Polman yang dilaksanakan pada 2018, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.














