BeritaHukum

Kejari Polman Temukan Dugaan Mark Up dan Belanja Fiktif Pengadaan Komponen Listrik 2024

×

Kejari Polman Temukan Dugaan Mark Up dan Belanja Fiktif Pengadaan Komponen Listrik 2024

Sebarkan artikel ini
Foto Kepala Kejaksaan Negeri Polewali, Nurcholis bersama Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, dan Eksekusi Kejari Polewali Mandar, Yunus, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (1/7/2026).

POLEWALI MANDAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar terus mengusut dugaan penyimpangan pengadaan komponen listrik di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Polewali Mandar Tahun Anggaran 2024.

Hingga kini, tim penyidik masih berfokus memeriksa para penyedia barang sebelum berlanjut kepada pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan.

Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, dan Eksekusi Kejari Polewali Mandar, Yunus, mengungkapkan, sejauh ini sebanyak delapan penyedia telah diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan adanya dugaan mark up harga serta pembelian barang yang dilakukan berulang. Selain itu, ditemukan pula indikasi pengadaan barang yang diduga tidak pernah ada.

“Fokus kami saat ini masih kepada saksi-saksi penyedia. Ada kurang lebih delapan penyedia yang sudah diperiksa. Kami menemukan fakta adanya mark up, ada pembelian barang yang berulang, bahkan ada pembelian barang yang sebenarnya tidak ada,” ujarnya bersama Kejari Polman saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2026).

Setelah pemeriksaan terhadap seluruh penyedia rampung, Kejari akan mendalami peran Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kasubag Perlengkapan, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan kegiatan tersebut.

Penyidik juga mengungkap adanya penyedia yang menggunakan nama toko milik pihak lain. Salah satu toko memang diketahui berada di Kabupaten Mamuju, namun pihak yang menandatangani kontrak bukan merupakan pemilik toko tersebut.

“Tokonya memang ada, tetapi yang berkontrak bukan pemilik tokonya. Ada pihak ketiga yang menggunakan nama toko tersebut,” jelasnya.

Secara keseluruhan, sekitar 13 hingga 15 saksi telah dimintai keterangan. Selain delapan penyedia, pemeriksaan juga akan terus berkembang kepada pihak-pihak terkait di lingkungan Sekretariat Daerah Bagian Umum.

Para penyedia yang diperiksa berasal dari beberapa daerah, yakni tiga penyedia dari Polewali Mandar, sejumlah penyedia dari Makassar, serta dari Tappalang. Pengadaan yang diselidiki meliputi berbagai komponen listrik seperti lampu, kabel, dan perlengkapan listrik lainnya.

Ditempat sama, Kepala Kejari Polman Menyebutkan tidak seluruh penyedia diduga melakukan modus yang sama. Ada yang diduga hanya melakukan mark up harga, sementara dugaan terhadap penyedia lainnya masih terus didalami.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan komponen listrik sepanjang Januari hingga Desember 2024. Nilai anggaran awal tercatat sekitar Rp1,6 miliar dan setelah perubahan meningkat menjadi sekitar Rp1,9 miliar yang kemudian dibagi kepada delapan penyedia tersebut.

Meski belum mengungkap identitas pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana, Kejari memastikan penyelidikan diarahkan untuk menetapkan tersangka apabila alat bukti telah mencukupi.

“Target penyelidikan tentu sampai pada penetapan tersangka. Namun siapa yang akan menjadi tersangka belum bisa kami sampaikan karena harus mengikuti tahapan proses hukum,” tegas Nurcholis.

Proses penyelidikan masih terus berlangsung. Kejari juga mengakui pemeriksaan terhadap sejumlah penyedia membutuhkan waktu karena beberapa saksi baru memenuhi panggilan setelah beberapa kali dipanggil, terutama penyedia yang berada di luar daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *