BeritaDaerah

Pengecer Diduga Monopoli Tabung 3 Kg Milik Pangkalan Muh Pedro Yudika

×

Pengecer Diduga Monopoli Tabung 3 Kg Milik Pangkalan Muh Pedro Yudika

Sebarkan artikel ini
Kendaraan Distributor LPG 3 Kg sedang melakukan proses bongkar muat di pangkalan Muh Pedro Yudika.

POLEWALI MANDAR — Penyaluran gas elpiji subsidi 3 kilogram di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, kembali menjadi sorotan.

Sebuah pangkalan di Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, diduga menjual elpiji 3 kg secara dominan kepada pengecer, sehingga dikhawatirkan tidak tepat sasaran.

Kondisi tersebut dikeluhkan warga karena gas elpiji 3 kg bersubsidi sulit diperoleh di pangkalan dengan harga sesuai ketentuan.

Di sisi lain, tabung gas subsidi justru disebut mudah ditemukan di tingkat pengecer dengan harga yang jauh lebih tinggi, mencapai Rp30 ribu hingga Rp40 ribu per tabung.

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah warga datang mengambil elpiji 3 kg dalam jumlah banyak. Tabung gas diangkut menggunakan sepeda motor, gerobak hingga mobil.

Pemilik pangkalan, Surianti, mengakui adanya penjualan elpiji 3 kg kepada pengecer. Namun, ia menyebut pangkalan juga melayani masyarakat yang membutuhkan gas untuk keperluan rumah tangga.

“Tabung-tabung yang di sini memang ada yang dijual ke pengecer, ada juga pemakai, tapi lebih dominan itu pengecer karena banyak penjual di sini,” ujar Surianti.

Ia berdalih sebagian pembelian dalam jumlah banyak merupakan titipan dari beberapa kepala keluarga maupun petani yang tinggal jauh dari lokasi pangkalan. Menurutnya, gas dijual dengan harga Rp20 ribu per tabung.

Namun, Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Polman, Agusnia Hasan Sulur, menegaskan pangkalan tidak diperbolehkan menjual elpiji 3 kg bersubsidi kepada pengecer.

Menurut Agusnia, kuota elpiji 3 kg saat ini diperuntukkan bagi rumah tangga sasaran dan sebagian untuk pelaku usaha mikro. Pelaku UMKM yang berhak menerima gas subsidi harus menggunakan elpiji tersebut untuk kegiatan produksi dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), bukan untuk diperjualbelikan kembali.

“Sudah tidak ada lagi istilah pengecer. Aturan yang berlaku saat ini, kuota pangkalan maksimal 20 persen untuk UMKM mikro dan selebihnya untuk rumah tangga sasaran,” tegas Agusnia.

Ia juga menyoroti harga penjualan di pangkalan yang disebut mencapai Rp20 ribu per tabung. Berdasarkan keterangan Disperindagkop Polman, Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah melalui SK Gubernur Sulawesi Barat adalah Rp18.500 per tabung.

Selain persoalan penjualan kepada pengecer dan harga, Disperindagkop Polman juga akan memeriksa dugaan perubahan lokasi pangkalan.

Setiap pangkalan memiliki titik koordinat resmi yang terdaftar dalam sistem agen dan Pertamina sehingga tidak dapat dipindahkan secara sepihak.

Disperindagkop Polman memastikan akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan dugaan pelanggaran tersebut.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pangkalan akan diberikan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku. Sanksi dimulai dari surat teguran hingga rekomendasi pencabutan izin atau penutupan pangkalan.

“Jika hingga tiga kali teguran tidak ada perubahan, kami akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin atau penutupan pangkalan ke pihak Pertamina dan agen,” pungkas Agusnia.

Pemerintah daerah menegaskan pengawasan distribusi elpiji 3 kg perlu diperketat agar gas bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan perdagangan kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *