BeritaKriminalPolisi

Polres Polman Sita 3.154 Pil Koplo, Tiga Pria Diamankan

×

Polres Polman Sita 3.154 Pil Koplo, Tiga Pria Diamankan

Sebarkan artikel ini
Foto tiga terduga pelaku dan barang bukti.(Sumber foto: Humas Polres Polman).

POLRES POLMAN — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Polewali Mandar mengungkap dugaan peredaran obat-obatan jenis pil koplo/THD (Boje) di wilayah hukum Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial MF, WF, dan AQ. Dari dua terduga pelaku, polisi menyita total 3.154 butir pil koplo/THD, masing-masing 3.141 butir dari MF dan 13 butir dari WF.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan MF pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 03.00 WITA. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3.141 butir pil koplo/THD yang berada dalam penguasaan MF.

Dari hasil pemeriksaan, MF mengaku kepada penyidik bahwa dirinya sebelumnya menerima sekitar 5.500 butir atau 5,5 box pil koplo/THD dari AQ pada 22 Juli 2026.

Penyerahan barang tersebut diduga dilakukan di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar.

MF juga mengakui telah menyerahkan sekitar 100 butir pil koplo/THD kepada WF untuk diedarkan dan/atau dijual kembali.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan WF pada 2 Agustus 2026 di wilayah Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar.

Dari hasil penggeledahan terhadap WF, petugas menemukan 13 butir pil koplo/THD. Selain itu, turut diamankan tiga kaca pirex, satu korek api, empat pipet, satu saset sisa pakai yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, serta satu unit telepon seluler.

Dalam pemeriksaan, WF menerangkan bahwa pil koplo/THD tersebut diperoleh dari MF sebanyak 100 butir untuk diedarkan dan/atau dijual kembali.

Polisi kemudian melanjutkan pengembangan penyelidikan hingga mengarah kepada AQ yang diduga sebagai pihak yang menyerahkan pil koplo/THD kepada MF.

AQ berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Polewali Mandar pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 11.00 WITA. Saat ini, AQ masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Polewali Mandar, Iptu Japaruddin, mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan peredaran pil koplo/THD tersebut.

“Pengungkapan ini masih dalam tahap pengembangan. Kami masih mendalami peran masing-masing, asal-usul barang, jumlah yang telah diedarkan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Japaruddin.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Proses penyidikan terhadap ketiga terduga pelaku masih terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Japaruddin menegaskan pihaknya berkomitmen memutus mata rantai peredaran obat-obatan jenis Boje/THD yang dinilai dapat menyasar kalangan pelajar.

“Kami berupaya menyelamatkan generasi bangsa dari peredaran obat-obatan Boje/THD karena juga menyasar anak-anak sekolah sebagai korban,” tegasnya.(Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *