POLEWALI MANDAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar dan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tanjung Silopo memperkuat pendampingan hukum melalui pembaruan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan MoU dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Nurcholis, bersama Kepala Kantor UPP Kelas II Tanjung Silopo Muhlis Usman, di Aula Kejari Polewali Mandar, Rabu (19/8/2026).
Pembaruan kerja sama ini menjadi langkah kedua institusi dalam memperkuat sinergi, khususnya dalam pemberian bantuan hukum, pendampingan hukum, serta penanganan potensi persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas UPP Kelas II Tanjung Silopo.
Kajari Polewali Mandar Nurcholis mengatakan, pembaruan MoU tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi landasan untuk memperkuat peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum.
Menurutnya, kerja sama tersebut diharapkan dapat membantu mencegah sekaligus memitigasi potensi permasalahan hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UPP Kelas II Tanjung Silopo.
Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, para Jaksa Pengacara Negara, jajaran Kejari Polewali Mandar, serta jajaran UPP Kelas II Tanjung Silopo.
Melalui kerja sama ini, Kejari Polman dan UPP Tanjung Silopo memiliki landasan dalam berkoordinasi menangani persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas UPP Kelas II Tanjung Silopo sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas kedinasan.















