KriminalPolisi

Polres Polman Ringkus Empat Tersangka Kasus Persetubuhan dan Eksploitasi Anak

×

Polres Polman Ringkus Empat Tersangka Kasus Persetubuhan dan Eksploitasi Anak

Sebarkan artikel ini
Empat tersangka kasus persetubuhan dan eksploitasi anak dihadirkan saat press release di Aula Rupatama Mapolres Polman, Selasa (9/6/2026).

POLRES POLMAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan eksploitasi terhadap seorang anak di bawah umur.

Dalam kasus tersebut, polisi meringkus empat tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian tindak pidana yang terjadi pada Maret 2026.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Polres Polman, Selasa (9/6/2026).

Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko menjelaskan, kasus bermula saat korban berinisial AP (15) berkenalan dengan salah seorang tersangka melalui media sosial.

Seiring berjalannya waktu, komunikasi keduanya semakin intens hingga korban diajak meninggalkan rumah nenek dan dibawa ke wilayah Polewali.

Korban dijemput dirumah nenek yang ada di Kecamatan Campalagian, kemudian korban dibawa ke sebuah penginapan yang ada di Kecamatan Polewali.

Dalam proses penyidikan, Polisi menemukan dugaan tindak pidana seksual terhadap korban dan dugaan eksploitasi yang melibatkan beberapa pelaku.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan setelah korban berhasil ditemukan di Makassar. Dari hasil pemeriksaan korban dan sejumlah saksi, Polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga terlibat.

Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko mengatakan pihaknya langsung memerintahkan jajaran Satreskrim untuk melakukan penyelidikan setelah menerima informasi terkait kasus tersebut.

Tim URC Satreskrim Polres Polman kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan saksi, serta penelusuran terhadap keberadaan korban dan para pelaku.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para tersangka yang terlibat dalam perkara ini,” ujar Kapolres Polman.

Tersangka utama Muammar Ihsan alias Ammar ditangkap di Kecamatan Polewali pada 20 Mei 2026. Selanjutnya, tiga tersangka lainnya Syamsuardi, Ridwan, dan Yasri diamankan di Kabupaten Sidrap, Majene, dan Pinrang pada 21 Mei 2026.

Dalam perkara ini, Muammar diduga berperan sebagai pelaku utama. Syamsuardi dan Ridwan diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap korban, sedangkan Yasri diduga berperan sebagai perantara dalam praktik eksploitasi anak.

Ditempat sama, Kasat Reskrim Polres Polman mengaku sempat mengalami kendala saat proses penyidikan, lantaran pelaku melumpuhkan akses komunikasi korban agar tidak diketahui posisinya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, sepeda motor yang digunakan pelaku, buku tamu penginapan, hasil visum et repertum, serta dokumen pemeriksaan psikologi korban.

Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Mapolres Polman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal terkait persetubuhan terhadap anak dan eksploitasi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Polman menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus yang melibatkan anak secara profesional dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban selama proses hukum berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *