POLRES POLMAN – Polres Polman berhasil mengungkap kasus pembusuran yang menimpa seorang pemuda bernama Imran di Desa Banua Baru, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang pria yang diduga membuat busur dan ketapel yang digunakan para pelaku.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Polman di Aula Rupatama, Selasa (10/6/2026).
Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko menjelaskan, peristiwa pembusuran terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 Wita.
Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor menuju warung milik orang tuanya di Jalan Jenderal Sudirman, Wonomulyo, untuk membantu berjualan di pasar.
Dalam perjalanan, korban sempat mendahului sepeda motor yang ditumpangi tiga orang pelaku.
“Korban berangkat menggunakan sepeda motor dari rumahnya menuju warung jualan milik orang tuanya. Di tengah perjalanan korban sempat mendahului sepeda motor yang ditumpangi tiga orang pelaku,” kata Anjar.
Tidak lama kemudian, korban merasakan benda mengenai bagian punggungnya. Setelah menghentikan kendaraan dan memeriksa kondisinya, korban mendapati sebuah anak busur menancap di tubuhnya.
Korban sempat berusaha mengejar para pelaku. Namun upaya tersebut urung dilakukan setelah para pelaku kembali mengancam akan menembakkan busur ke arahnya.
Menerima laporan kejadian, Kapolres langsung memerintahkan jajaran Satreskrim, Intelkam, dan Polsek setempat untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan.
Menurut Anjar, proses penyelidikan sempat mengalami kendala karena korban tidak mengenali para pelaku. Selain itu, di lokasi kejadian tidak terdapat kamera pengawas atau CCTV yang dapat membantu proses identifikasi.
“Kendala awal penyelidikan karena korban tidak mengenali para pelaku dan di lokasi kejadian juga tidak terdapat rekaman CCTV yang bisa membantu proses identifikasi,” ujarnya.
Meski demikian, polisi tetap melakukan pengembangan melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan berbagai informasi di lapangan. Hasilnya, identitas para pelaku berhasil diketahui.
Pada 24 Mei 2026, Tim URC Satreskrim Polres Polman menangkap salah seorang pelaku. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengamankan dua pelaku lainnya yang turut terlibat dalam aksi pembusuran tersebut.
Ketiga pelaku yang terlibat langsung dalam aksi itu diketahui masih berstatus anak di bawah umur. Salah seorang berperan sebagai pengendara sepeda motor, sementara pelaku lainnya bertindak sebagai eksekutor yang melontarkan anak busur menggunakan ketapel.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua anak busur berbahan besi runcing, satu ketapel berbentuk huruf Y yang dililit lakban hitam, satu kaos warna biru navy, dan satu sweater warna biru muda.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, polisi juga menemukan fakta bahwa busur dan ketapel yang digunakan para pelaku diperoleh dari seorang pria berinisial RS. Polisi kemudian menetapkan RS sebagai tersangka karena diduga membuat sekaligus menyediakan alat yang digunakan dalam aksi pembusuran tersebut.
“Jadi saat ini ada tersangka tambahan yang berperan sebagai pembuat busur dan ketapel yang digunakan para pelaku,” jelas Anjar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres menambahkan, seluruh pelaku utama dalam kasus tersebut masih berusia di bawah umur. Sebagian masih berstatus pelajar, sementara sebagian lainnya telah putus sekolah.














