BeritaHukumKriminal

PBHI Sulsel Dukung Langkah Cepat Polisi Ungkap Dugaan Penyekapan dan Kekerasan Seksual di Makassar

×

PBHI Sulsel Dukung Langkah Cepat Polisi Ungkap Dugaan Penyekapan dan Kekerasan Seksual di Makassar

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum korban PBHI Sulsel, Mastura dan Nurwana saat mengikuti proses persidangan dan pendampingan hukum terkait.

Makassar – PBHI Sulawesi Selatan mengapresiasi gerak cepat jajaran kepolisian, khususnya Unit Jatanras Polrestabes Makassar, dalam menangkap terduga pelaku kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Terduga pelaku diketahui diamankan aparat di luar wilayah Sulawesi setelah sebelumnya dilaporkan terkait dugaan penyekapan dan kekerasan seksual terhadap korban di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Kuasa hukum korban dari Perempuan PBHI Sulawesi Selatan menyebut langkah cepat polisi menjadi bentuk keseriusan aparat dalam menangani kasus kekerasan seksual dan memberikan rasa aman kepada korban.

“Penangkapan ini menjadi langkah awal penting dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban,” ujar tim kuasa hukum korban dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).

Pihak kuasa hukum juga mendorong agar proses penanganan perkara menggunakan pendekatan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar hak-hak korban selama proses hukum dapat terpenuhi secara maksimal.

Korban saat ini didampingi kuasa hukum Mastura dan Nurwana. Pendampingan meliputi bantuan hukum, layanan kesehatan, dukungan psikologis, hingga perlindungan sosial bagi korban.

Mastura menegaskan korban harus dilindungi dari intimidasi, stigma, maupun reviktimisasi selama proses hukum berlangsung. Koordinasi juga terus dilakukan bersama aparat penegak hukum dan UPTD PPA Kota Makassar guna memastikan penanganan kasus berjalan cepat dan komprehensif.

Sementara itu, Nurwana memastikan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Ia berharap proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan perspektif korban sesuai amanat UU TPKS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *