POLEWALI MANDAR — Lembaga swadaya masyarakat (LSM) menilai langkah anggota DPRD berinisial R dalam polemik dugaan pungutan liar (pungli) pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana suap.
Ketua Umum Lembaga Kajian dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (LKPA-RI), Zubair, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan R justru merupakan bagian dari upaya mengungkap dugaan praktik pungli dalam pelaksanaan program prioritas nasional tersebut.
Menurutnya, konteks peristiwa perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk latar belakang adanya dugaan permintaan sejumlah uang yang mengarah pada praktik pemerasan di lingkungan pelaksanaan program MBG di Polewali Mandar.
“Langkah yang dilakukan tidak bisa langsung disimpulkan sebagai suap. Perlu dilihat konteksnya, termasuk dugaan adanya tekanan atau permintaan dari pihak tertentu,” ujar Zubair.
Ia menjelaskan, dugaan pungli tersebut sebelumnya telah dilaporkan secara resmi ke pihak Badan Gizi Nasional (BGN). Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pencopotan oknum Koordinator Wilayah (Korwil) berinisial F dari jabatannya.
Zubair menilai, hal tersebut menunjukkan bahwa laporan yang disampaikan memiliki dasar dan telah melalui proses penelaahan internal.
“Jika merujuk pada tindak lanjut yang ada, berarti laporan tersebut tidak diabaikan. Ada proses yang berjalan hingga berujung pada sanksi,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa anggota DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya program pemerintah, termasuk program strategis nasional seperti MBG. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang dapat mempengaruhi persepsi publik.
“Perlu kehati-hatian dalam menyimpulkan sebuah peristiwa hukum. Jangan sampai ada penilaian yang terburu-buru tanpa melihat keseluruhan fakta,” tambahnya.
Seperti diketahui, polemik ini mencuat setelah adanya laporan dugaan pungli senilai Rp50 juta yang menyeret oknum Korwil BGN di Polewali Mandar. Namun, dalam perkembangannya, muncul laporan balik yang turut menyeret anggota DPRD berinisial R ke Polda Sulawesi Barat.
Kasus ini juga menjadi sorotan setelah beredarnya dokumen internal berupa Laporan Kasus Khusus (Lapsus) yang disebut memuat hasil penelusuran dugaan pungli di lingkungan BGN.
Hingga kini, penanganan kasus tersebut masih bergulir. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut perkara ini secara objektif dan transparan guna memastikan kejelasan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.(Rls)














