POLEWALI MANDAR— Puluhan nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjalani proses klarifikasi kredit di Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Rabu (29/4/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan penyelesaian kredit bermasalah melalui pendekatan hukum perdata.
Proses tersebut difasilitasi Kejaksaan melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang memberikan bantuan hukum kepada pihak BRI dalam penanganan piutang.
Dalam forum ini, pihak bank dan para debitur dipertemukan secara langsung untuk membahas kewajiban kredit yang belum terselesaikan secara terbuka dan terarah.
Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, menjelaskan bahwa langkah ini tidak semata berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mendorong terciptanya solusi yang adil dan proporsional bagi semua pihak.

Melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Muh. Resky Satria, disampaikan bahwa klarifikasi ini melibatkan nasabah dari sejumlah unit BRI di wilayah Polewali Mandar, dengan fokus pada penyelesaian piutang kredit, termasuk yang telah masuk kategori bermasalah.
“Forum ini menjadi ruang klarifikasi agar masing-masing pihak memahami posisi dan kewajibannya, sekaligus membuka peluang penyelesaian yang lebih konstruktif,” ujarnya.
Resky menambahkan, Kejaksaan turut memfasilitasi komunikasi antara pihak BRI dan nasabah guna mencari skema penyelesaian terbaik, sehingga kewajiban kredit dapat diselesaikan secara bertahap dan terukur.
Di sisi lain, kegiatan ini juga menjadi pengingat bahwa setiap perjanjian kredit memiliki konsekuensi hukum yang mengikat. Selain berdampak administratif, kredit yang tidak diselesaikan berpotensi berlanjut ke ranah hukum perdata hingga pidana, terutama jika berkaitan dengan agunan.
Melalui langkah ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban kredit semakin meningkat, sekaligus memperkuat penataan keuangan yang lebih tertib, sehat, dan berkelanjutan.














