POLEWALI MANDAR — Bupati Polewali Mandar H. Samsul Mahmud melakukan kunjungan kerja ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Binuang yang berlokasi di Desa Paku, Kecamatan Binuang, Senin (10/11/2025).
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka menyaksikan uji coba dan operasional awal incinerator pemusnah sampah ramah lingkungan.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati didampingi oleh Sekretaris Daerah Nursaid, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Moh. Jumadil Tappawali, Kepala Dinas PUPR Husain Ismail, Kepala Dinas Pendidikan A.A. Rajab, serta Camat Binuang A. Saggaf.
Bupati Samsul Mahmud menyampaikan bahwa pengelolaan sampah di Polewali Mandar kini memasuki era baru dengan penerapan teknologi pengolahan modern dan ramah lingkungan. “Kita tidak lagi hanya mengurug sampah, tetapi mengelolanya menjadi sesuatu yang bernilai ekonomi dan berkelanjutan,” ujarnya.
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Binuang merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2018.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2023, TPA memiliki fungsi utama memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan dengan tiga metode, yaitu lahan urug terkendali, lahan urug saniter, dan/atau teknologi ramah lingkungan.
Sejak awal pendiriannya, TPA Binuang menggunakan sistem lahan urug saniter (sanitary landfill) sesuai dokumen AMDAL. Namun, pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar mulai menerapkan kebijakan baru dengan teknologi pengelolaan sampah ramah lingkungan, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup RI.
Metode baru ini meliputi:
• Daur ulang: mengubah sampah anorganik menjadi bahan baru,
• Pengomposan: mengubah sampah organik menjadi pupuk, dan
• Konversi energi: mengolah sampah menjadi energi melalui incinerator ramah lingkungan.
Fasilitas Lengkap di TPST Binuang
Fasilitas TPST Binuang yang sedang dikembangkan meliputi:
1. Mesin pemilah sampah organik dan anorganik berkapasitas 5 ton/jam.
2. Sarana pembuatan pupuk organik dengan sistem fermentasi.
3. Fasilitas pengemasan produk daur ulang.
4. Incinerator pemusnah sampah ramah lingkungan berkapasitas 20 ton/hari.
5. Fasilitas pembuatan batako dan paving blok.
6. Unit pemeliharaan maggot untuk pakan ternak.
Kepala DLHK Moh. Jumadil Tappawali menjelaskan bahwa seluruh fasilitas akan beroperasi dengan sistem industri pengolahan terpadu dan menghasilkan produk bernilai ekonomi. “Kami perkirakan omzet dari pengelolaan sampah di TPST ini bisa mencapai Rp150 juta per bulan. Hasilnya akan dikerjasamakan dengan BUMDes atau lembaga lain untuk membuka lapangan kerja baru,” ujarnya.
Untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan para pekerja, seluruh sarana dan prasarana pengolahan sampah akan ditempatkan di dalam bangunan hanggar tertutup. Dengan begitu, proses pemilahan tidak lagi dilakukan di area terbuka dan lebih manusiawi bagi masyarakat yang bekerja sebagai pemulung.
Perubahan sistem dari sanitary landfill ke teknologi pengolahan modern telah melalui kajian dan pemeriksaan dokumen lingkungan (UKL-UPL) yang disahkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 017/76/PKPLH/PTSP.A/X/2025 tertanggal 27 September 2025.
UPTD TPA Binuang dijadwalkan beroperasi penuh sebagai Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan akan dieresmikan pada Hari Jadi Kabupaten Polewali Mandar, 29 Desember 2025.














