BeritaDaerah

Dikritik Monopoli Jabatan, Sekda Polman Tegaskan: Bukan Intervensi, Ini Penugasan

×

Dikritik Monopoli Jabatan, Sekda Polman Tegaskan: Bukan Intervensi, Ini Penugasan

Sebarkan artikel ini
Foto Sekda Polman Nursaid Mustafa di Ruang Komisi IV DPRD Polman, Jumat (8/5/2026).

POLEWALI MANDAR — Sekretaris Daerah Sekretaris Daerah Polewali Mandar Nursaid Mustafa angkat bicara menanggapi kritik terkait penempatan dirinya di sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.

Sorotan itu muncul setelah Sekda dipercaya mengisi posisi Ketua Dewan Pengawas RSUD Hajjah Andi Depu, Dewan Pengawas (Dewas) di Perusahaan Daerah Air Minum sekaligus Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Polman.

Menanggapi hal tersebut, ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan pemerintah daerah dilakukan berdasarkan regulasi dan bukan bentuk intervensi.

“Semua kebijakan di pemerintah daerah kami jalankan berdasarkan aturan. Jadi bukan ada kepentingan lain atau intervensi,” ujarnya saat dikonfirmasi pasca RDP diruang Komisi IV DPRD Polman, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, penempatan Sekda sebagai unsur Dewas diperbolehkan dalam regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Dalam aturan itu, Dewas bersifat kolektif kolegial dan dapat diisi unsur pemerintah daerah, akademisi, maupun masyarakat.

Ia menjelaskan, posisi Dewas bukan jabatan struktural, melainkan fungsi pengawasan teknis agar pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan.

“Kalau ada masalah di rumah sakit atau badan usaha daerah, saya juga ikut bertanggung jawab. Jadi bukan mengawasi urusan sendiri,” katanya.

Terkait sorotan soal banyaknya jabatan yang diemban, Sekda menyebut kondisi itu tidak terlepas dari masih kosongnya delapan jabatan struktural di lingkup Pemkab Polewali Mandar.

Menurut dia, penunjukan pejabat pelaksana tugas merupakan langkah sementara sampai pejabat definitif ditetapkan.

“Kalau untuk Plt, orang yang ditunjuk harus sudah memiliki jabatan. Jadi memang ada penugasan sementara. Itu bukan monopoli jabatan,” tegasnya.

Ia juga membantah anggapan bahwa minimnya pejabat definitif disebabkan tidak adanya aparatur sipil negara yang layak menduduki jabatan tersebut. Menurutnya, proses penataan aparatur saat ini sangat ketat karena seluruh mutasi dan pergeseran pegawai harus melalui pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara.

“Sekarang tidak bisa lagi seperti dulu, memindahkan pegawai sesuka hati. Semua harus lewat pertimbangan teknis. Karena itu Bupati harus hati-hati menentukan siapa yang diberi amanah,” ujarnya.

Sekda menegaskan, penempatannya di sejumlah posisi strategis murni untuk mendukung perbaikan tata kelola pemerintahan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan.

“Yang salah itu kalau saya masuk lalu mengobok-obok proyek atau mementingkan keluarga. Kalau ini untuk perbaikan, maka saya jalankan sebagai penugasan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *