POLRES POLMAN – Tersangka kasus dugaan aborsi maut di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, AF (23), mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga NF (26), perempuan yang meninggal dunia dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu disampaikan AF saat digiring kembali ke ruang tahanan usai Polres Polman menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan aborsi yang menewaskan NF di Aula Rupatama Mapolres Polman, Jumat (28/8/2026).
AF tampak dikawal sejumlah personel Satreskrim Polres Polman saat digiring keluar dari ruang konferensi pers. Saat ditanya awak media mengenai penyesalannya, AF menjawab singkat.
“Menyesal,” ujar AF.
Awak media kemudian menanyakan apakah AF memiliki pesan atau permintaan maaf kepada keluarga NF. AF pun menyampaikan permohonan maaf.
“Minta maaf sedalam-dalamnya kepada keluarga korban,” katanya.
AF diketahui merupakan kekasih NF. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan AF sebagai salah satu tersangka dan menduga terdapat tindakan yang berkaitan dengan upaya menggugurkan kandungan korban.
Selain AF, polisi juga menetapkan ND (21) sebagai tersangka. ND diduga terlibat dalam pemesanan obat secara daring yang digunakan dalam upaya menggugurkan kandungan NF.
ND turut dihadirkan saat konferensi pers. Ia tampak tertunduk dan kedua tangannya diborgol ketika digiring petugas menuju ruang tahanan Mapolres Polman.
Kasus dugaan aborsi maut tersebut terungkap setelah NF ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Konferensi pers pengungkapan kasus dipimpin Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur, didampingi Kasat Reskrim Polres Polman, Kasi Humas Polres Polman AKP Muhapris, serta jajaran Polres Polman.














