POLEWALI MANDAR — Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat (PT Sulbar) menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju dalam perkara korupsi pemberian Fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) pada PT Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar (Polman).
Putusan banding yang dibacakan pada Rabu, 19 Agustus 2026 itu menegaskan kembali hukuman terhadap dua terdakwa, yakni Sukmar dan Andi Fajri Andhika.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Polman, Nurcholis, menyampaikan bahwa putusan PT Sulbar tersebut pada dasarnya menguatkan seluruh putusan tingkat pertama yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh majelis hakim Tipikor Mamuju.
Dalam proses hukum sebelumnya, kedua terdakwa sempat mengajukan upaya banding. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman juga turut mengajukan banding atas perkara tersebut. JPU dalam perkara ini diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Polman, Musyawir Nurtan.
Pada putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan Sukmar dan Andi Fajri Andhika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.
Sukmar dijatuhi pidana penjara 9 tahun serta denda Rp400 juta, dengan ketentuan subsider kurungan apabila denda tidak dibayarkan. Selain itu, ia juga dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp28 Miliar.
Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Andi Fajri Andhika dijatuhi pidana penjara 4 tahun serta denda Rp200 juta dengan ketentuan subsider kurungan apabila tidak dibayarkan.
Dengan dikuatkannya putusan di tingkat banding, Kejaksaan Negeri Polewali Mandar menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kejari Polman juga berharap putusan ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat.(*)














