POLEWALI MANDAR — Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) membahas draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang reklame insidentil atau Alat Peraga Sosialisasi (APS) sebagai langkah menata pemasangan APS agar tidak semrawut menjelang tahapan Pemilu 2029.
Pembahasan dilakukan melalui Rapat Koordinasi Tim Penyusun Draf Rancangan Peraturan Bupati tentang Reklame Insidentil/APS di Aula Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, Kamis (13/8/2026).
Rapat tersebut melibatkan Pemkab Polman, Bawaslu, KPU, serta sejumlah perangkat daerah terkait. Regulasi yang tengah disusun akan mengatur sejumlah aspek, mulai dari lokasi pemasangan yang diperbolehkan dan dilarang, penataan, pengawasan hingga mekanisme penertiban APS.
Rapat dibuka Asisten I Pemerintahan dan Kesra Polman, Hj. Andi Mahadiana Djabbar, dan dipimpin Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Polman, Hj. Asliah Rahim.
Hadir pula Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Muhammad Subhan, jajaran Bawaslu dan KPU Polman, DLHK, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum Setda, serta unsur Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol.
Dalam arahannya, Asisten I menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam penyusunan regulasi. Menurutnya, aturan yang disusun harus memberikan kepastian dan kejelasan bagi seluruh pihak serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Selain aspek hukum, penyusunan Perbup juga perlu memperhatikan ketertiban umum, keselamatan, kebersihan lingkungan, estetika wilayah, serta kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Polman menyampaikan bahwa penyusunan draf Perbup menjadi langkah penting untuk menciptakan penataan reklame insidentil dan APS yang tertib, terkoordinasi, serta memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam rapat tersebut, tim penyusun membahas substansi draf secara lebih rinci. Di antaranya terkait ketentuan penempatan dan pemasangan APS, lokasi yang diperbolehkan dan dilarang, pengawasan, hingga mekanisme penertiban.
Para peserta rapat juga menyampaikan masukan sesuai tugas, fungsi, kewenangan, serta kondisi teknis di lapangan. Sinkronisasi dan harmonisasi aturan menjadi perhatian agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan ketika regulasi diterapkan.
Dari hasil pembahasan, draf Perbup tersebut masih memerlukan penyempurnaan, baik dari aspek substansi, teknis pelaksanaan maupun hukum.
Rapat lanjutan akan dilaksanakan setelah draf diperbaiki berdasarkan berbagai masukan yang telah disampaikan peserta.
Pemkab Polman bersama Bawaslu, KPU dan perangkat daerah terkait berharap regulasi tersebut nantinya dapat menjadi pedoman penataan APS yang komprehensif dan aplikatif, sehingga pemasangan reklame insidentil menjelang Pemilu 2029 dapat berlangsung tertib, aman, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta estetika wilayah.














