BeritaKriminalPolisi

Sempat Kabur Saat Diperiksa, Terduga Curanmor Diburu hingga Pasangkayu

×

Sempat Kabur Saat Diperiksa, Terduga Curanmor Diburu hingga Pasangkayu

Sebarkan artikel ini
Foto terduga pelaku curanmor yang kabur saat pemeriksaan di Polres Polman.

POLRES POLMAN — Sempat kabur saat menjalani pemeriksaan di Polres Polewali Mandar (Polman), seorang pria berinisial AA (22) yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya berhasil ditangkap kembali di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

AA diamankan personel Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Polman di sekitar Anjungan Pantai VoVa, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 20.23 WITA.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru putih yang diduga merupakan barang bukti dalam perkara curanmor.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/289/VII/2026/SPKT/POLRES POLEWALI MANDAR/POLDA SULAWESI BARAT, tertanggal 19 Juli 2026.

Sebelumnya, AA sempat melarikan diri dari ruang Unit 1 Resum Satreskrim Polres Polman ketika hendak menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AA disebut berpura-pura hendak membuang sampah ke luar ruangan. Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk melarikan diri melalui pintu samping ruangan Satlantas.

Saat melarikan diri, salah satu tangannya disebut masih dalam kondisi terborgol.

Setelah berhasil keluar dari lingkungan Polres Polman, AA berjalan menuju kawasan SD 060 Pekkabata.

Di lokasi tersebut, AA mengaku mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru putih yang kunci kontaknya masih melekat pada kendaraan. Sepeda motor tersebut kemudian dibawa menuju arah Kecamatan Campalagian.

Dalam pelariannya, AA juga mengaku mengambil uang tunai sebesar Rp350 ribu dari sebuah konter penjual pulsa di Desa Tamanggalle, Kecamatan Balanipa.

AA kemudian menuju Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, untuk menemui seorang teman lama.

Selama berada di Pamboang, AA mengaku tinggal sekitar satu pekan di rumah temannya dan membantu bekerja melaut. Dari pekerjaan tersebut, ia memperoleh uang sekitar Rp210 ribu yang kemudian digunakan untuk melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Pasangkayu.

AA juga mengaku sempat membeli sebuah handphone bekas seharga Rp300 ribu menggunakan sebagian uang yang diduga berasal dari hasil pencurian.

Personel URC Satreskrim Polres Polman yang melakukan penyelidikan kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan AA di Kabupaten Pasangkayu.

Petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan pemantauan sebelum akhirnya mengamankan AA di sekitar Anjungan Pantai VoVa.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru putih yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian.

AA diamankan tanpa perlawanan. Setelah itu, ia dititipkan sementara di sel Satreskrim Polres Pasangkayu sebelum dibawa ke Polres Polman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur, membenarkan penangkapan kembali terduga pelaku tersebut.

“Terduga pelaku berhasil diamankan kembali di wilayah Kabupaten Pasangkayu. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Polman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami akan mendalami seluruh rangkaian kejadian dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Zaky Maghfur.

Penangkapan kembali AA menjadi bagian dari proses penyidikan perkara curanmor yang ditangani Satreskrim Polres Polman. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan tindak pidana yang dilakukan selama pelariannya.

Humas Polres Polman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *