JAKARTA – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam membangun sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing.
Hingga akhir 2025, jumlah peserta Program JKN mencapai 282,7 juta jiwa atau 98,62 persen dari total penduduk Indonesia.
Capaian tersebut disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, dalam Public Expose Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menurut Pujo, Program JKN tidak hanya memberikan perlindungan pembiayaan kesehatan, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang dalam meningkatkan produktivitas masyarakat dan mendukung pembangunan nasional.
“Program JKN bukan sekadar memberikan jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan, tetapi juga menjadi fondasi bagi terciptanya SDM Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2025, peserta JKN memanfaatkan layanan kesehatan lebih dari 725,3 juta kali, atau rata-rata 1,9 juta layanan setiap hari. Tingginya angka tersebut menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Program JKN sekaligus semakin mudahnya akses terhadap layanan kesehatan berkualitas.
BPJS Kesehatan juga terus memperkuat transformasi digital melalui berbagai inovasi layanan, seperti Mobile JKN, layanan administrasi melalui PANDAWA via WhatsApp, serta Care Center 165. Di sisi lain, jejaring pelayanan terus diperluas dengan menggandeng 23.770 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.194 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), serta 6.190 fasilitas kesehatan penunjang di seluruh Indonesia.
Dari sisi keuangan, BPJS Kesehatan mencatat kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tetap sehat. Hingga 31 Desember 2025, aset bersih DJS Kesehatan mencapai Rp30,04 triliun, cukup untuk memenuhi estimasi pembayaran klaim selama 1,88 bulan sesuai ketentuan. Sementara hasil investasi DJS Kesehatan mencapai Rp3,94 triliun.
BPJS Kesehatan juga kembali meraih opini Wajar Tanpa Modifikasi (WTM) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut dari Kantor Akuntan Publik.
Selain itu, lembaga ini mencatat berbagai indikator tata kelola yang tinggi, termasuk skor 97,67 untuk tata kelola organisasi, 4,01 pada Governance, Risk and Compliance (GRC), 685 pada Baldrige Excellence Framework (BEF), dan 80,48 dalam Survei Penilaian Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Program JKN juga memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian nasional. Berdasarkan kajian LPEM FEB UI, JKN berkontribusi terhadap peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp129 triliun, menciptakan sekitar 3,5 juta lapangan kerja, serta memberikan efek berganda pada sektor kesehatan, industri makanan dan minuman, serta layanan sosial.
Selain itu, Program JKN tercatat berhasil menyelamatkan sekitar 8,1 juta penduduk dari kemiskinan pada periode 2018–2019 serta melindungi sekitar 16 juta penduduk dari risiko jatuh miskin akibat beban biaya kesehatan.
Kajian tersebut juga menunjukkan bahwa setiap kenaikan satu persen kepesertaan JKN mampu meningkatkan pengeluaran per kapita sebesar 2,71 persen, sekaligus meningkatkan angka harapan hidup hingga tiga tahun.
Meski demikian, BPJS Kesehatan mengakui tantangan keberlanjutan program masih besar. Sepanjang 2025, biaya pelayanan kesehatan mencapai Rp191,3 triliun, dengan 26,42 persen di antaranya digunakan untuk pembiayaan penyakit katastropik yang sebagian besar sebenarnya dapat dicegah melalui pola hidup sehat dan deteksi dini.
Karena itu, BPJS Kesehatan akan terus memperkuat upaya promotif dan preventif, meningkatkan kualitas layanan, mengoptimalkan kolektabilitas iuran, serta memperkuat pengendalian biaya agar Program JKN tetap berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Stevanus Adrianto Passat menegaskan pentingnya menjaga transparansi, akuntabilitas, integritas, dan tata kelola yang baik dalam pengelolaan dana publik. Ia menilai tantangan ke depan meliputi keberlanjutan finansial Program JKN, peningkatan kualitas layanan, perluasan kepesertaan aktif, serta penguatan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Senada dengan itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai penyelenggaraan Program JKN merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat konstitusi dalam memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat. Ia mengapresiasi peningkatan kualitas layanan, perluasan akses, serta penguatan tata kelola yang telah dilakukan BPJS Kesehatan.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Telisa Aulia Falianty juga menekankan bahwa pembiayaan kesehatan merupakan investasi jangka panjang untuk membangun modal manusia yang sehat dan produktif.
Menurutnya, penguatan ketahanan pembiayaan JKN harus didukung reformasi pembiayaan berbasis gotong royong, peningkatan efisiensi sistem pelayanan, serta kolaborasi seluruh pihak guna mewujudkan Indonesia Emas 2045.














