BeritaHukum

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 2 Tahun Mantan Pj Bupati Polman

×

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 2 Tahun Mantan Pj Bupati Polman

Sebarkan artikel ini
Foto istimewa

POLEWALI MANDAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Polewali yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan Penjabat (Pj) Bupati Polewali Mandar, Ilham Borahima, dalam kasus dugaan penipuan pengadaan seragam Perlindungan Masyarakat (Linmas) untuk Pemilu 2024.

Vonis yang dibacakan majelis hakim dinilai lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara. Atas dasar itu, Kejari Polman resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat di Mamuju.

Kepala Kejari Polewali Mandar, Nurcholis, mengatakan pengajuan banding dilakukan karena putusan hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan, terutama melihat besarnya kerugian yang dialami korban.

“Alasan Banding karena kerugian dari korban berdampak sangat besar dan tidak ada pengembalian sama sekali,” kata Nurcholis saat dikonfirmasi via Telpon, Kamis (2/7/2026).

Menurut Nurcholis, pihak ketiga atau vendor pengadaan seragam Linmas mengalami kerugian sekitar Rp1,6 miliar karena pembayaran tidak pernah direalisasikan. Hingga saat ini, terdakwa juga belum melakukan pengembalian kerugian kepada korban.

Jaksa menilai kondisi tersebut menjadi pertimbangan penting untuk meminta pengadilan tingkat banding menjatuhkan putusan yang lebih memenuhi rasa keadilan.

Nurcholis menambahkan, Ilham Borahima belum dapat dieksekusi untuk menjalani hukuman karena proses hukum masih berlangsung di tingkat banding.

“Yang bersangkutan oleh pengadilan penahanannya ditangguhkan karena saat itu sakit,” ujarnya.

“Jadi belum bisa dieksekusi karena masih melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Sulbar di Mamuju,” tambahnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Polewali menyatakan Ilham Borahima terbukti bersalah dalam perkara penipuan pengadaan seragam Linmas Pemilu 2024. Dalam sidang yang digelar Rabu (24/6/2026) malam, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan memerintahkan terdakwa segera ditahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *