BeritaHukum

Majelis Hakim Vonis Dua Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Bank Sulselbar Polman

×

Majelis Hakim Vonis Dua Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Bank Sulselbar Polman

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang Tipikor Mamuju saat Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi kredit Bank Sulselbar Polman, Kamis malam.

MAMUJU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mamuju menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (4/6/2026) malam, mulai sekitar pukul 19.10 WITA hingga pukul 22.33 WITA.

Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian dan pemanfaatan fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Perkara ini bermula dari pemberian fasilitas kredit kepada UD FIWIWA yang dalam pelaksanaannya diduga dilakukan tidak sesuai ketentuan.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa Andi Fajri Andhika selaku analis kredit diduga melakukan manipulasi laporan keuangan debitur sehingga perusahaan tersebut terlihat memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas kredit.

Manipulasi tersebut kemudian menjadi dasar dalam proses analisis kredit hingga berujung pada pencairan dana oleh pihak bank.

Sementara itu, terdakwa Sukmar selaku debitur diketahui menggunakan dana hasil pencairan kredit tidak sesuai dengan peruntukan yang telah diajukan dalam permohonan kredit.

Penyimpangan penggunaan dana tersebut menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Sukmar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun, denda sebesar Rp400 juta subsidiair 130 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp28.040.944.221.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara itu, terdakwa Andi Fajri Andhika dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidiair 60 hari kurungan.

Adapun kewajiban pembayaran uang pengganti dibebankan kepada terdakwa Sukmar.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Sukmar dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp500 juta subsidiair 120 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp28.040.944.221 subsidiair 3 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Andi Fajri Andhika dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsidiair 120 hari kurungan, dengan kewajiban uang pengganti dibebankan kepada Sukmar.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum mendasarkan dakwaan pada Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima, banding, atau menempuh upaya hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.(Rls)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *