HukumKriminal

Sidang Kasus Penembakan Campalagian Terus Bergulir, JPU Hadirkan 12 Saksi

×

Sidang Kasus Penembakan Campalagian Terus Bergulir, JPU Hadirkan 12 Saksi

Sebarkan artikel ini
Suasana persidangan kasus penembakan di Camapalagian saat pemeriksaan saksi oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Polewali, Senin (6/4/2026).

POLEWALI MANDAR — Sidang kasus penembakan di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, terus bergulir. Pada tahap kedua persidangan yang digelar Senin, 6 April 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak 12 saksi untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Polewali, Nurcholis, mengatakan pemeriksaan saksi masih akan berlanjut pada sidang berikutnya guna melengkapi alat bukti yang diajukan di persidangan.

“Sidang sudah masuk tahap kedua. Total 12 saksi telah diperiksa, dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan,” ujar Nurcholis kepada awak media, Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, para saksi yang dihadirkan merupakan saksi fakta yang mengetahui langsung peristiwa penembakan yang terjadi pada Januari 2026 tersebut. Keterangan para saksi dinilai penting untuk memperjelas kronologi kejadian serta peran masing-masing tersangka.

Ia juga menyebutkan bahwa dalam praktik persidangan, perkara pidana dapat diputus dalam beberapa kali sidang, tergantung pada kelengkapan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Polewali Mandar telah menerima pelimpahan tahap II kasus ini dari penyidik. Dalam perkara tersebut, tiga tersangka utama yakni Ahmad Faisal, Muhammad Darussalam, dan Firdaus telah resmi ditahan dan terancam hukuman mati.

Kasus ini juga menyeret seorang oknum anggota kepolisian dari Polda Sulawesi Barat berinisial DC alias D. Ia diduga terlibat dalam penjualan puluhan butir peluru kepada pelaku penembakan terhadap korban Husain.

Tersangka DC telah ditahan sejak pelimpahan tahap II pada 10 Maret 2026 dan saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polewali Mandar dengan status sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar.

Sementara itu, satu tersangka lain yang masih berstatus anak belum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum karena penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

Kasus penembakan Campalagian ini menjadi perhatian publik karena melibatkan banyak pihak, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum, serta ancaman hukuman berat bagi para tersangka.

Kejaksaan memastikan proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku hingga seluruh fakta terungkap di persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *