POLEWALI MANDAR — Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar menargetkan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dilaksanakan sekitar 15 Januari 2026.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Polewali Mandar (Polman) Nursaid Mustafa saat dikonfirmasi.
“Insha Allah tanggal 15” Ujar Nursaid via WhatsApp, Rabu (7/1/2026).
Sekda Polman menjelaskan, jumlah PPPK Paruh Waktu yang diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 4.247 orang. Dari total tersebut, 4.233 orang telah diterbitkan persetujuan teknis (pertek) oleh BKN.
Sementara itu, terdapat 14 orang yang tidak diterbitkan pertek. Rinciannya, 3 orang meninggal dunia dan 11 orang mengundurkan diri dari proses pengangkatan.
Lebih lanjut, Sekda mengungkapkan bahwa dari 4.233 orang yang telah memperoleh persetujuan teknis, terdapat 8 orang yang akan memasuki batas usia pensiun pada tahun 2026. Pemerintah daerah, kata dia, tetap memastikan seluruh proses penyerahan SK berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.






