BeritaHiburanKriminalPolisi

Libatkan JPU dan Saksi, Polres Polman Rekontruksi Kasus Penganiayaan Maut

×

Libatkan JPU dan Saksi, Polres Polman Rekontruksi Kasus Penganiayaan Maut

Sebarkan artikel ini
Sumber Dokumentasi: Humas Polres Polman.

POLRES POLMAN – Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan satu orang dan menyebabkan seorang korban lainnya mengalami luka berat.

Rekonstruksi yang melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sejumlah saksi tersebut memperagakan total 28 adegan di tiga tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (5/11/2026).

Rekonstruksi kasus penganiayaan yang dikaitkan dengan Geng MCP tersebut dilaksanakan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Polman bersama JPU Kejaksaan Negeri Polewali.

Kegiatan berlangsung di sepanjang Jalan Poros Majene-Mamuju, Dusun Labasang, Desa Tonro Lima, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar.

Dalam perkara ini, korban berinisial H.U. dilaporkan meninggal dunia, sedangkan korban lainnya berinisial A.R.F.Y. mengalami luka berat.

Kegiatan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, didampingi Kapolsek Wonomulyo AKP Sandy Indrajatiwiguna, KBO Sat Reskrim IPTU Iwan Rusmana, serta perwakilan JPU Kejaksaan Negeri Polewali.

Rekonstruksi juga dihadiri penasihat hukum para tersangka, perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Polman sebagai pendamping tersangka anak, serta para saksi dari pihak korban dan tersangka.

Untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib, Polres Polman turut melibatkan personel Sat Lantas, Sat Samapta, Polsek Wonomulyo, dan Sipropam.

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan rangkaian peristiwa di tiga lokasi berbeda.

Pada TKP pertama, tepatnya di depan Pekuburan Labasang, Dusun Labasang, diperagakan sebanyak tiga adegan. Selanjutnya, di TKP kedua yang berada di Jalan Poros Majene-Mamuju, diperagakan delapan adegan.

Sementara itu, di TKP ketiga yang terletak di bahu Jalan Poros Majene-Mamuju, diperagakan sebanyak 17 adegan.

Secara keseluruhan, tiga tersangka berinisial A.R. alias K, S, dan A bersama para saksi memperagakan 28 adegan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat.

Sebelum pelaksanaan rekonstruksi, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti apel arahan pimpinan (APP) di Mapolres Polman, Jalan Dr. Ratulangi No. 17, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali. Apel tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Budi Adi.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa pidana.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga bertujuan mencocokkan keterangan para tersangka dan saksi dengan hasil penyidikan yang telah dilakukan.

Melalui rekonstruksi, penyidik bersama JPU dapat melihat secara langsung kesesuaian keterangan yang diperoleh dengan adegan-adegan yang diperagakan di lokasi kejadian.

Pelaksanaan rekonstruksi ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/437/X/2026/SPKT/POLRES POLEWALI MANDAR/POLDA SULAWESI BARAT, tertanggal 18 Oktober 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp. Sidik/405/X/RES.1.7/2026/Reskrim, tertanggal 19 Oktober 2026.

Polres Polewali Mandar menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Humas Polres Polman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *