POLMAN, DELIK SULBAR — Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Pajak (PBH), dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mamuju.
Dalam sidang perdana yang digelar Kamis (5/11/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Polewali Mandar membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Rahmat Usman (RU).
Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, menyampaikan bahwa persidangan tersebut merupakan tahapan awal proses hukum perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Lampoko Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
“Kami akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan memastikan penanganan perkara ini berjalan secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis.
Persidangan berlangsung pukul 14.20 hingga 15.00 WITA dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Randa Fabriana Nurhamidin, didampingi hakim anggota I Gede Subagyo dan Muhammad Arief. Sementara JPU yang membacakan dakwaan adalah Musyawwir Nurtan.
Setelah pembacaan surat dakwaan selesai, majelis hakim menunda persidangan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (11/11/2026) dan Kamis (12/11/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pemeriksaan saksi akan menjadi bagian dari tahapan pembuktian untuk mengungkap fakta-fakta terkait pengelolaan anggaran desa yang menjadi objek perkara.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan empat sumber anggaran, yakni Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak, dan Bantuan Keuangan Khusus selama dua tahun anggaran.
Proses persidangan masih berlanjut. Terdakwa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.














