POLMAN, DELIK SULBAR – Penanganan kasus Geng CMP Brutal di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. Polres Polman menyerahkan tersangka berinisial S beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polman pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Tersangka S diserahkan dalam perkara dugaan tindak pidana tanpa hak menguasai atau membawa senjata penikam atau penusuk jenis badik. Perkara tersebut berkaitan dengan penanganan kasus anggota Geng CMP Brutal yang ditangani Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyerahan Tahap II dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, didampingi Kanit PPA IPDA Aswar Anas bersama penyidik pembantu Unit IV PPA.
Selain tersangka dalam kasus Geng CMP Brutal, pada waktu dan tempat yang sama polisi juga menyerahkan tersangka berinisial A dalam perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia.
Dalam perkara kedua tersebut, tersangka A disangkakan melanggar Pasal 458 Ayat (1), subsider Pasal 262 Ayat (3) dan Ayat (4), subsider Pasal 466 Ayat (2) dan Ayat (3), subsider Pasal 474 Ayat (2) dan Ayat (3), juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidikan rampung dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyerahan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polres Polman dalam menuntaskan setiap perkara pidana. Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ungkapnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, bersama Kasi Pidum dan Jaksa Peneliti Agtharina Ikamula Putri.
Setelah penyerahan tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan. Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan proses penuntutan sebelum perkara dilanjutkan ke pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Polman menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara pidana secara profesional dan sesuai prosedur. Sinergi dengan Kejari Polman juga terus diperkuat guna memberikan kepastian hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.














