POLMAN, Deliksulbar.com — Dugaan tindak asusila yang melibatkan oknum guru madrasah berinisial A di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, kini tengah diselidiki pihak kepolisian, Sabtu (18/4/2026).
Polres Polman melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama tim Opsnal telah memulai penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi guna memastikan kebenaran informasi yang sempat viral di media sosial.
KBO Satreskrim Polres Polman, Iptu Iwan Rusmana, mengatakan pihaknya telah mengantongi laporan awal dan langsung bergerak melakukan penelusuran.
“Kami sudah melakukan penyelidikan melalui unit PPA dan Opsnal untuk mengetahui benar tidaknya peristiwa tersebut,” ujar Iwan kepada wartawan.
Menurutnya, penyelidikan dilakukan setelah beredarnya kabar dugaan pencabulan yang disebut melibatkan seorang guru di salah satu madrasah di Kecamatan Matakali.
Polisi juga telah menerbitkan surat perintah penyelidikan dan mulai mengumpulkan keterangan dari pihak sekolah, saksi, serta korban.
“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi dan dalam waktu dekat akan memanggil terduga pelaku untuk klarifikasi,” lanjutnya.
Sementara itu, pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Polewali Mandar juga telah melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum guru berinisial A yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kemenag Polman di Jalan Andi Depu, Kelurahan Pekkabata, sejak Jumat (17/4) pagi dan berlangsung secara tertutup.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Polman, Marzuki, mengatakan proses pemeriksaan masih berjalan dan melibatkan tim dari Kemenag Provinsi Sulawesi Barat serta pihak sekolah.
“Pemeriksaan masih berlangsung sejak pagi tadi dan akan dilanjutkan hingga selesai,” kata Marzuki.
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku mengakui adanya satu korban, namun tidak menutup kemungkinan jumlah korban lebih dari satu orang.
“Tadi disebut satu orang, tapi kemungkinan bisa lebih,” ungkapnya.
Sebagai langkah awal, Kemenag telah menonaktifkan sementara oknum guru tersebut dari aktivitas mengajar.
Marzuki menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas apabila yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tersebut.
“Jika terbukti, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh aparat kepolisian.














