AdvertorialEkonomi

Ketua APPMBGI Polman Ingatkan Dapur MBG Wajib Bersertifikat Halal, Pelanggar Bisa Disuspend

×

Ketua APPMBGI Polman Ingatkan Dapur MBG Wajib Bersertifikat Halal, Pelanggar Bisa Disuspend

Sebarkan artikel ini
Foto Ketua APPMBGI Polman, Agusnia Hasan Sulur menyerahkan sertifikat halal ke beberapa dapur MBG di Polman.

POLEWALI MANDAR — Ketua Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Agusnia Hasan Sulur, mengingatkan seluruh pengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk segera melengkapi sertifikasi halal.

Agusnia mengatakan kewajiban sertifikasi halal harus menjadi perhatian serius karena ketentuan wajib halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.

Menurutnya, kewajiban tersebut tidak hanya berlaku untuk makanan yang disajikan, tetapi juga seluruh bahan yang digunakan dalam proses produksi makanan MBG.

“Jadi semua itu diperiksa satu-satu. Apa yang dia pakai harus ada halalnya,” ujar Agusnia saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026).

Ia menyebut terdapat sekitar 60 dapur MBG yang beroperasi di Polman. Namun, berdasarkan data yang diketahuinya, baru sembilan dapur yang terlapor telah memiliki sertifikasi halal, sementara pengelola lainnya masih dalam proses pengurusan.

“Yang kami tahu ini baru 9 yang terlapor. Tapi banyak yang berproses,” katanya.

Agusnia menjelaskan, proses sertifikasi halal mencakup pemeriksaan berbagai bahan yang digunakan dapur MBG, seperti ayam, daging, tempe, tepung, kecap hingga air minum.

“Yang bikin lama itu dihalalkan semua dulu. Terus kecap yang digunakan harus halal, tepung yang digunakan harus halal,” jelasnya.

Selain pemeriksaan bahan, terdapat proses audit untuk memastikan bahan yang didaftarkan sesuai dengan bahan yang benar-benar digunakan dalam operasional dapur.

“Memang ada tim audit yang datang memeriksa, memastikan apa yang dia kasih masuk ini betul-betul yang dia pakai,” ungkapnya.

Agusnia juga mengingatkan bahwa pengelola dapur MBG tidak hanya harus memenuhi persyaratan halal, tetapi juga memperhatikan keamanan pangan, sanitasi, pengelolaan limbah, sampah, kualitas air dan IPAL.

Ia mengatakan pengujian air dan IPAL kini sudah dapat dilakukan di Sulawesi Barat.

“Teman-teman yang mau menguji airnya, IPAL-nya, itu sudah bisa di Sulbar,” katanya.

Agusnia menegaskan sertifikasi halal bukan sekadar persyaratan administratif. Ia menyebut pengelola yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi suspend sesuai mekanisme yang berlaku.

Karena itu, ia meminta seluruh pengelola dapur MBG di Polman segera menyelesaikan proses sertifikasi halal sebelum batas wajib halal diberlakukan.

“Makanya sekarang sebenarnya kita minta bantuan untuk menyosialisasikan pentingnya halal. Itu kan keamanan yang kita makan,” tuturnya.

Selain sertifikasi halal, Agusnia juga menyampaikan adanya ketentuan mengenai keterlibatan pelaku usaha lokal dalam rantai pasok program MBG.

Ia menyebut Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026 memberikan ruang bagi UMKM, koperasi, perseroan perorangan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan BUMDes untuk bermitra dalam penyediaan kebutuhan program MBG sesuai persyaratan yang berlaku.

Agusnia berharap keterlibatan pelaku usaha lokal dapat semakin luas, dengan tetap memenuhi standar keamanan pangan dan kehalalan dalam penyediaan makanan MBG.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *