AdvertorialDaerah

Belum Kantongi Bebas Temuan, 3 Bakal Calon Kades Polman Terancam Tak Lanjut

×

Belum Kantongi Bebas Temuan, 3 Bakal Calon Kades Polman Terancam Tak Lanjut

Sebarkan artikel ini
Foto Kepala Inspektorat Polman, Aliwardi saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).

POLEWALI MANDAR — Tiga bakal calon kepala desa (Kades) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, terancam tidak dapat melanjutkan proses pencalonan karena belum menyelesaikan temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Polman.

Hingga batas waktu pengurusan surat bebas temuan, ketiga bakal calon Kades tersebut belum menyelesaikan kewajiban berupa pengembalian atau penyelesaian atas temuan yang tercatat dalam hasil pemeriksaan Inspektorat.

Kepala Inspektorat Polman, Aliwardi, mengatakan sebelumnya terdapat 17 bakal calon Kades yang tercatat memiliki temuan. Setelah dilakukan proses penyelesaian dan verifikasi, kini tersisa tiga bakal calon yang belum menuntaskan kewajibannya.

“Ada 17 bakal calon Kades yang memiliki temuan. Temuannya juga bervariasi, ada yang jumlah temuannya banyak dan ada juga yang sedikit, yakni dari 20-an sampai ratusan,” kata Aliwardi, Kamis (20/8/2026).

Menurut Aliwardi, temuan yang harus diselesaikan para bakal calon Kades tersebut cukup beragam. Temuan di antaranya berkaitan dengan pajak dan kekurangan volume pekerjaan fisik.

Inspektorat Polman juga tidak hanya memverifikasi temuan yang terjadi pada tahun sebelumnya. Temuan dari beberapa tahun lalu turut diperiksa untuk memastikan seluruh kewajiban telah diselesaikan.

“Temuan yang diverifikasi bukan hanya temuan tahun sebelumnya, tetapi temuan beberapa tahun yang lalu juga diperiksa,” ujarnya.

Meski menyebut masih ada tiga bakal calon Kades yang belum menyelesaikan temuan, Inspektorat Polman belum mengungkap identitas mereka.

Aliwardi menjelaskan, pihaknya tidak mempublikasikan nama-nama bakal calon tersebut karena adanya arahan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Polman.

Dengan belum diselesaikannya temuan Inspektorat, ketiga bakal calon Kades tersebut berpotensi tidak dapat melanjutkan tahapan pencalonan apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Sementara itu, proses verifikasi Inspektorat Polman mencakup temuan pemeriksaan dari berbagai periode, termasuk temuan yang terjadi beberapa tahun sebelumnya. Penyelesaian kewajiban tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengurusan bebas temuan bagi bakal calon kepala desa di Polman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *