POLEWALI MANDAR — Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Pemkab Polman) mendorong percepatan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di sektor perumahan dan kawasan permukiman.
Selain backlog, Pemkab Polman mencatat terdapat 22.261 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang membutuhkan penanganan.
Pemerintah menargetkan perbaikan sebanyak 1.250 unit RTLH dalam lima tahun pertama melalui kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
Dua Raperda yang didorong tersebut yakni Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) serta Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Bupati Polewali Mandar H. Samsul Mahmud menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna DPRD Polman, Selasa (18/8/2026), sebagai jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap kedua Raperda tersebut.
Seluruh fraksi DPRD Polman pada prinsipnya mendukung pembahasan dua Raperda tersebut. Namun, masing-masing fraksi memberikan sejumlah catatan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab persoalan perumahan dan permukiman di daerah.
Sejumlah isu yang menjadi perhatian antara lain akurasi data perumahan, pengawasan terhadap pengembang, integrasi dengan tata ruang, penyediaan prasarana, sarana dan utilitas (PSU), hingga keadilan akses hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Fraksi Golkar menekankan pentingnya pemutakhiran data serta pengawasan terhadap pengembang, khususnya dalam memenuhi kewajiban penyediaan PSU. Program penanganan RTLH juga diminta tepat sasaran bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar RP3KP menjadi dokumen induk pembangunan perumahan jangka panjang. Fraksi tersebut juga memberikan delapan rekomendasi, mulai dari penguatan basis data, percepatan infrastruktur dasar, hingga pencegahan munculnya kawasan kumuh baru.
Sementara Fraksi NasDem meminta RP3KP terintegrasi dengan RTRW dan mendorong pemerintah mencari skema pembiayaan kreatif di luar APBD. Relokasi warga dari kawasan kumuh juga diminta menjadi pilihan terakhir.
Fraksi Gerindra menyoroti ketegasan terhadap pengembang yang tidak memenuhi kewajiban PSU serta pentingnya penguatan sistem drainase untuk mengurangi risiko banjir.
Fraksi Demokrat meminta RP3KP tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi bersifat operasional dengan sistem monitoring dan evaluasi secara berkala serta melibatkan masyarakat.
Adapun Fraksi PPP dan PKB menekankan aspek keadilan sosial, terutama keberpihakan kepada MBR serta peningkatan akses sanitasi, air bersih dan pengelolaan sampah.
Pemkab Polman juga menetapkan 160,54 hektare kawasan kumuh yang tersebar di lima kecamatan dan 16 desa/kelurahan sebagai wilayah prioritas penanganan.
Penanganan akan dilakukan berdasarkan tingkat kekumuhan, kondisi infrastruktur, kepadatan penduduk, risiko lingkungan, serta kemampuan pembiayaan pemerintah daerah.
Program yang disiapkan mencakup peningkatan kualitas hunian, perbaikan lingkungan, penyediaan PSU, serta pencegahan munculnya kawasan kumuh baru.
Pemkab Polman menegaskan penanganan kawasan kumuh tidak dapat hanya mengandalkan Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Corporate Social Responsibility (CSR). Dukungan APBD secara berkelanjutan tetap diperlukan.
Dalam penanganan kawasan kumuh, pemerintah daerah menempatkan peningkatan kualitas permukiman di lokasi asal sebagai prioritas.
Relokasi hanya akan dilakukan apabila kawasan tersebut membahayakan keselamatan warga atau berada di zona yang tidak diperbolehkan untuk permukiman.
Jika relokasi harus dilakukan, pemerintah memastikan masyarakat terdampak mendapatkan hunian pengganti yang layak serta perlindungan terhadap hak-haknya.
Pemkab Polman juga memperkuat pengawasan terhadap pengembang perumahan. Setiap pengembang diwajibkan memenuhi kebutuhan PSU, termasuk jalan, air minum, sanitasi, drainase, listrik, serta fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Pengembang juga diwajibkan memperhatikan sistem drainase terpadu yang terhubung dengan sistem makro-drainase, termasuk penyediaan kolam retensi, sumur resapan dan biopori sesuai ketentuan.
Untuk pengelolaan sampah, pengembang juga diarahkan menyediakan sistem pengelolaan melalui TPS3R untuk skala tertentu.
Pembangunan perumahan wajib mengikuti ketentuan RTRW. Pelanggaran terhadap aturan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
RP3KP akan menjadi dokumen utama pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Polewali Mandar hingga 2042.
Dokumen tersebut akan mengintegrasikan kebutuhan rumah, ketersediaan lahan, PSU, kependudukan, kondisi lingkungan, serta kemampuan pembiayaan daerah.
Penyusunan RP3KP dilakukan berbasis data aktual dan peta wilayah serta diselaraskan dengan RTRW. Langkah ini penting untuk mencegah konflik tata ruang maupun persoalan agraria dalam pengembangan kawasan permukiman.
Bupati Samsul Mahmud menegaskan kedua Raperda tersebut harus menjadi satu kesatuan kebijakan yang berkelanjutan, transparan dan partisipatif.
Pemkab Polman bersama DPRD selanjutnya akan melanjutkan pembahasan hingga penyempurnaan regulasi. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kualitas hunian dan lingkungan permukiman di Polewali Mandar.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Polewali Mandar Andi Nursami Masdar. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Polman Fahry Fadly, didampingi Wakil Ketua I DPRD Polman Imam Singkarru.
Paripurna juga dihadiri puluhan anggota DPRD Polman serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kabupaten Polewali Mandar.














