Berita

Sopir Truk Beberkan Dugaan Iuran Pelangsir BBM Subsidi Rp350 Ribu per Bulan dalam RDP DPRD Polman

×

Sopir Truk Beberkan Dugaan Iuran Pelangsir BBM Subsidi Rp350 Ribu per Bulan dalam RDP DPRD Polman

Sebarkan artikel ini
Salah satu sopir truk, Abdul Kadir menyampaikan langsung ke DPRD Polman terkait dugaan iuran Rp.350 ribu per kepala (pelangsir) setiap bulannya.

POLEWALI MANDAR – Dugaan adanya praktik iuran sebesar Rp350 ribu per bulan yang dibayarkan pelangsir bahan bakar minyak (BBM) subsidi mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Polewali Mandar di Ruang Aspirasi DPRD Polman, Rabu (8/7/2026).

Dugaan tersebut disampaikan seorang sopir truk, Abdul Kadir, di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Dinas Perindagkop dan UMKM, perwakilan pengelola SPBU, serta Lembaga Pencari Fakta dan Kebenaran.

RDP dipimpin Ketua DPRD Polewali Mandar, Fahry Fadly, bersama Ketua Komisi II dan anggota komisi. Agenda rapat membahas persoalan antrean panjang dan distribusi BBM subsidi, khususnya solar, yang dikeluhkan para sopir angkutan.

Dalam forum tersebut, Abdul Kadir mengaku mengetahui aktivitas pelangsiran solar di sejumlah SPBU di Kabupaten Polewali Mandar.

Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diketahuinya, setiap pelangsir diduga membayar iuran sekitar Rp350 ribu setiap bulan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui kepada siapa uang tersebut disetorkan.

“Soal iuran Rp350 ribu per bulan itu saya tahu, tapi saya tidak tahu siapa yang mengambil atau menerima uang itu,” kata Abdul Kadir.

Abdul Kadir mengaku mengetahui titik kumpul para pelangsir di SPBU Pekkabata dan SPBU Wonomulyo karena salah satu anggota keluarganya pernah menjadi pelangsir.

Menurutnya, aktivitas pelangsiran di kedua SPBU tersebut bukan hal baru sehingga sulit dipercaya apabila keberadaan mereka tidak diketahui.

Ia juga menceritakan pengalamannya saat mengantre solar subsidi. Ketika tiba di SPBU, petugas menyatakan stok solar telah habis. Namun, pada saat yang sama ia mengaku masih melihat pelangsir dapat mengisi BBM berulang kali menggunakan barcode yang berbeda.

“Dari mana mereka mendapatkan empat barcode? Sementara kami sopir truk hanya dibatasi sekitar Rp500 ribu sampai Rp550 ribu untuk satu kendaraan,” ujarnya.

Menurut Abdul Kadir, dirinya bahkan pernah mengantre selama dua hari dua malam di SPBU Wonomulyo untuk mendapatkan solar. Selama antrean berlangsung, ia mengaku melihat pelangsir bebas keluar masuk area SPBU untuk melakukan pengisian.

Ia juga menduga para pelangsir telah mengetahui jadwal kedatangan mobil tangki Pertamina. Menurutnya, sekitar 30 menit sebelum mobil tangki tiba di SPBU, para pelangsir sudah lebih dahulu datang dan berbaris untuk mengantre pengisian BBM.

“Setengah jam sebelum mobil tangki datang, mereka sudah berkumpul dan berbaris. Mereka seperti sudah tahu jadwal kedatangan mobil tangki,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, perwakilan SPBU Pekkabata dan SPBU Wonomulyo, Arham, membantah adanya iuran maupun pungutan terhadap pelangsir BBM subsidi.

Ia menegaskan pihak pengelola SPBU tidak pernah menerima ataupun memberlakukan pungutan sebagaimana yang disampaikan dalam RDP.

“Kami tidak pernah menerima ataupun memberlakukan iuran terhadap pelangsir. Apa yang disampaikan dalam rapat itu bukan berasal dari pihak SPBU,” tegas Arham.

Sementara itu, Ketua DPRD Polewali Mandar, Fahry Fadly, meminta seluruh pengelola SPBU lebih selektif dalam melayani pembelian BBM subsidi dengan memprioritaskan kendaraan operasional yang benar-benar berhak menerima solar bersubsidi.

Fahry juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima DPRD, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah merekomendasikan penambahan dua SPBU reguler serta satu SPBU Satu Harga di wilayah pelosok Polewali Mandar.

Penambahan tersebut diharapkan dapat mengurangi antrean panjang kendaraan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap BBM subsidi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *