AdvertorialDaerah

Bupati Polman Serahkan Laporan APBD 2025 ke DPRD, Dilengkapi 7 Dokumen Keuangan

×

Bupati Polman Serahkan Laporan APBD 2025 ke DPRD, Dilengkapi 7 Dokumen Keuangan

Sebarkan artikel ini
Bupati Polman, Samsul Mahmud menyerahkan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 kepada Ketua DPRD Polman Fahry Fadly dalam Rapat Paripurna, diruang Sidang Paripurna DPRD Polman, Selasa (30/6/2026).

POLEWALI MANDAR – Bupati Polewali Mandar menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Polewali Mandar dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Selasa (30/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Polewali Mandar Fahry Fadly, didampingi Wakil Ketua II Amiruddin, serta dihadiri Wakil Bupati Polewali Mandar Andi Nursami Masdar, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan anggota DPRD Polewali Mandar.

Dalam sambutannya, Bupati Polman, Samsul Mahmud menjelaskan penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lanjutnya, Ranperda disampaikan setelah Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2025 selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bupati mengatakan, dokumen pertanggungjawaban APBD yang diserahkan kepada DPRD telah dilengkapi dengan tujuh laporan keuangan wajib sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Ketujuh dokumen tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Menurutnya, kelengkapan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD. Seluruh laporan disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan menjadi dasar dalam proses pembahasan Ranperda bersama legislatif.

“Dokumen ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus menjadi dasar pembahasan bersama DPRD sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bupati.

Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas oleh DPRD Polewali Mandar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Usai penyampaian penjelasan Bupati, Ketua DPRD Polman, Fahry Fadly, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas pemaparan yang telah disampaikan. Selanjutnya, pimpinan rapat menyerahkan kembali jalannya sidang kepada Wakil Ketua DPRD untuk memimpin prosesi penyerahan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dari Bupati kepada Ketua DPRD.

Setelah penyerahan dokumen selesai dilaksanakan, pimpinan rapat kembali mengambil alih jalannya sidang. Ketua DPRD kemudian menutup rapat paripurna dengan menyampaikan terima kasih kepada Bupati, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta seluruh tamu undangan yang telah mengikuti jalannya rapat hingga selesai. Ia berharap seluruh tahapan pembahasan Ranperda dapat berjalan lancar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *