POLEWALI MANDAR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar, Nurcholis, memimpin langsung proses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan dua pelajar di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Senin (22/6/2026).
Penyelesaian perkara tersebut menjadi pelaksanaan RJ ketiga yang dilakukan Kejari Polewali Mandar. Dua tersangka yang terlibat yakni Muhammad Rifki alias Iki bin Masdulen dan Muhammad Iqsal alias Ical bin Jasmin.
Keduanya disangka melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan penjara. Peristiwa itu berawal dari kesalahpahaman dan emosi sesaat yang memicu adu mulut hingga berujung aksi saling pukul menggunakan tangan kosong.
Menurut Nurcholis, perkara tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif karena korban dan tersangka telah sepakat berdamai serta saling memaafkan. Selain itu, para pihak diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dan berasal dari lingkungan yang sama.
“Diharapkan dengan adanya restorative justice ini hubungan harmonis dalam kehidupan bermasyarakat dapat kembali terjalin dengan baik,” ujar Nurcholis.
Ia menjelaskan, kedua tersangka masih berstatus pelajar dan aktif dalam kegiatan keagamaan di wilayah Kecamatan Tutar. Salah satunya diketahui aktif sebagai muazin di masjid setempat. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penyelesaian perkara melalui RJ, selain terpenuhinya seluruh syarat yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kejari Polman menilai pendekatan restorative justice tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka ruang pemulihan hubungan sosial antara korban dan pelaku.
Melalui mekanisme ini, konflik yang semula berpotensi berlanjut ke proses persidangan dapat diselesaikan secara damai dengan mengedepankan musyawarah dan pemulihan.

Dalam kesempatan tersebut, Nurcholis juga berpesan kepada kedua pelajar agar tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang. Ia mengingatkan bahwa persoalan sepele tidak seharusnya diselesaikan dengan kekerasan karena dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun orang lain.
“Kalau ada masalah, selesaikan dengan baik dan jangan mengedepankan emosi. Ingat orang tua dan keluarga yang ikut merasakan dampak dari setiap perbuatan yang kita lakukan,” pesannya.
Melalui penyelesaian perkara ini, Kejari Polman berharap restorative justice dapat menjadi sarana menciptakan perdamaian, memperkuat hubungan kekeluargaan, serta mencegah terulangnya tindak pidana serupa di tengah masyarakat.
Ditempat sama, Keluarga dari pihak tersangka, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan restorative justice (RJ) yang dilakukan Kejaksaan. Ia mengaku bersyukur karena melalui proses perdamaian tersebut, keluarganya dapat kembali berkumpul setelah anaknya sempat menjalani penahanan selama beberapa bulan.
“Alhamdulillah kami merasa sangat bangga dan berterima kasih kepada pihak kejaksaan karena hari ini anak kami sudah bisa kembali ke keluarga. Harapan kami, ke depannya tidak lagi melakukan perbuatan seperti ini,” ujar Jasmin.
Menurutnya, kejadian yang terjadi sebelumnya diduga berawal dari kesalahpahaman sehingga menimbulkan perselisihan. Ia menilai penyelesaian melalui keadilan restoratif merupakan langkah yang baik karena mengutamakan perdamaian antara kedua belah pihak.
“Awalnya mungkin hanya karena kesalahpahaman sehingga terjadi masalah. Dengan adanya RJ ini kami sangat berterima kasih karena anak kami bisa kembali kepada keluarga dan memperbaiki diri,” katanya.
Jasmin juga berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan anaknya dapat mengambil pelajaran dari proses hukum yang telah dijalani.
“Insya Allah harapan kami ke depan tidak ada lagi kejadian seperti ini. Semoga menjadi pelajaran untuk anak kami,” tuturnya.














