BeritaHukum

Kejari Polman Musnahkan Barang Bukti Inkracht, Sabu 38,496gram, Ribuan Obat Ilegal hingga Badik

×

Kejari Polman Musnahkan Barang Bukti Inkracht, Sabu 38,496gram, Ribuan Obat Ilegal hingga Badik

Sebarkan artikel ini
Foto pemusnahan Barang Bukti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Polewali, bersama Bupati Polman H. Samsul Mahmud, Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur, serta Ketua PN Polewali Ujang Irfan Hadiana, perwakilan Dandim 1402/Polman, Kadis Perindagkop Polman dan BNNK Polman.

POLEWALI MANDAR– Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar memusnahkan barang bukti dari 96 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Januari hingga Juli 2026, di halaman belakang Kantor Kejari Polewali Mandar, Kamis (6/8/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika dan tindak pidana umum, mulai dari 38,496gram sabu, ribuan obat ilegal, senjata tajam jenis badik dan parang, hingga barang bukti elektronik berupa VCD, Hp dan flashdisk.

Pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, dan disaksikan Bupati Polewali Mandar H. Samsul Mahmud, Kapolres Polewali Mandar AKBP Zaky Maghfur, Ketua Pengadilan Negeri Polewali Ujang Irfan Hadiana, BNNK Polewali Mandar, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop) Polewali Mandar, serta perwakilan Kodim 1402/Polman.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara disesuaikan berdasarkan jenisnya. Narkotika dan obat-obatan dimusnahkan menggunakan blender dan dimasak dalam belanga, sementara senjata tajam dirusak menggunakan gerinda. Kemudian pakaian, dokumen, dan barang bukti lainnya dibakar maupun ditumbuk hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Kejari Polewali Mandar, Nurcholis, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Tujuan kegiatan ini adalah menjamin kepastian hukum sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana. Ini juga menjadi bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, eksekusi yang dilakukan kejaksaan tidak hanya berupa pemusnahan barang bukti, tetapi juga meliputi eksekusi badan, pembayaran pidana denda, pelelangan barang rampasan negara, hingga pengembalian barang kepada pemilik yang berhak sesuai amar putusan.

Nurcholis menambahkan, sepanjang Januari hingga Juni 2026, Kejari Polewali Mandar telah menangani sekitar 200 perkara, sehingga kegiatan pemusnahan barang bukti menjadi bagian penting dalam menuntaskan seluruh proses penegakan hukum setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *