POLEWALI MANDAR — Hukuman eks Pj. Bupati Polewali Mandar (Polman), Ilham Borahima, terdakwa kasus penipuan baju Perlindungan Masyarakat (Linmas) Pemilu, resmi bertambah menjadi tiga tahun penjara setelah Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat mengabulkan upaya banding.
Putusan banding tersebut sekaligus memperberat vonis sebelumnya yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Polewali, yakni dua tahun penjara. Dengan demikian, Ilham Borahima kini dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Polewali, Nurcholis, membenarkan bahwa putusan banding dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat telah diterima. Ia menyebut adanya penambahan hukuman satu tahun dari putusan tingkat pertama.
“Naik menjadi tiga tahun dari putusan dua tahun,” kata Nurcholis.
Sebelumnya, PN Polewali menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ilham Borahima. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman yang menuntut hukuman empat tahun penjara. Merasa putusan belum memenuhi rasa keadilan, JPU kemudian mengajukan banding ke PT Sulawesi Barat.
Dalam proses banding tersebut, JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi pihak konveksi pembuat seragam Linmas yang mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
JPU Kejari Polman, Rizal Djamaluddin, juga mengonfirmasi bahwa putusan banding telah memperberat hukuman terdakwa menjadi tiga tahun penjara.
“Iya, putusan banding telah keluar. Hukumannya bertambah jadi tiga tahun, dari sebelumnya dua tahun,” kata Rizal, Rabu (5/8/2026).
Meski putusan banding telah dibacakan, Ilham Borahima belum langsung dieksekusi untuk menjalani masa hukuman. Hal ini karena terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi.
Kepala Kejari Polewali, Nurcholis, menjelaskan bahwa masih terdapat tenggat waktu 14 hari sejak putusan Pengadilan Tinggi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum bagi para pihak untuk menentukan sikap hukum.
“Masih ada waktu 14 hari menyatakan sikap sejak putusan PT dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum,” ujar Nurcholis.
Dengan adanya tenggat tersebut, eksekusi terhadap Ilham Borahima belum dapat dilakukan dan masih menunggu kepastian apakah terdakwa akan menempuh kasasi atau menerima putusan banding tersebut.
Putusan PT Sulawesi Barat ini sekaligus menegaskan perubahan vonis dari dua tahun penjara di tingkat pertama menjadi tiga tahun penjara di tingkat banding.














