MAKASSAR, Sulawesi Selatan– Kuasa hukum korban yang tergabung dalam Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI Sulawesi Selatan)) mengecam keras dugaan tindak pidana penyekapan dan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi di Kota Makassar.
Kuasa hukum korban, Mastura dan Nurwana, mendesak aparat kepolisian segera menangkap terduga pelaku yang hingga kini masih berstatus buron. Mereka menilai penanganan kasus harus dilakukan secara cepat, profesional, dan berorientasi pada perlindungan korban.
Menurut kuasa hukum, korban saat ini masih mengalami dampak psikologis yang berat akibat peristiwa yang dialami, sehingga membutuhkan perlindungan hukum serta pendampingan menyeluruh selama proses hukum berlangsung.
“Penanganan kasus kekerasan seksual tidak bisa hanya dengan pendekatan prosedural pidana biasa. Perspektif korban harus menjadi dasar agar tidak terjadi trauma berulang,” ujar Nurwana.
Sementara itu, Mastura menyebut korban membutuhkan dukungan komprehensif, mulai dari layanan kesehatan, rehabilitasi psikologis, hingga pemulihan sosial.
“Korban merupakan mahasiswa perantau yang sedang menempuh pendidikan di Kota Makassar. Saat ini membutuhkan dukungan psikologis, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, serta perlindungan hukum secara maksimal,” kata Mastura.
Kuasa hukum juga mendesak Polrestabes Makassar (Polrestabes Makassar) untuk segera melakukan penangkapan pelaku, serta memastikan proses penyidikan berjalan transparan, cepat, dan profesional.
Selain itu, aparat diminta melibatkan UPTD PPA, tenaga kesehatan, psikolog, serta lembaga pendamping korban untuk memastikan proses pemulihan korban berjalan optimal.
Kuasa hukum juga mengimbau masyarakat dan media untuk menghormati privasi korban serta tidak menyebarkan identitas guna mencegah reviktimisasi.














