POLEWALI MANDAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar menegaskan bahwa berkas perkara dugaan peredaran oli palsu di Kabupaten Polewali Mandar hingga kini belum dilimpahkan dari penyidik Polda Sulawesi Barat.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebut kasus dugaan oli palsu “mengendap” di Kejari Polman.
Informasi itu viral dalam bentuk e-flyer tanpa disertai penjelasan lengkap sehingga dinilai berpotensi menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Polman, Rizal, mengatakan perkara dugaan oli palsu tersebut ditangani oleh Polda Sulbar dan proses pelimpahan berkas dilakukan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar), bukan langsung ke Kejari Polman.
“Perlu dipahami bahwa perkara ini ditangani oleh Polda Sulawesi Barat, bukan Polres Polewali Mandar. Pelimpahan berkas dari penyidik dilakukan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, bukan langsung ke Kejari Polman,” ujar Rizal, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan, Kejari Polman baru akan menerima tersangka dan barang bukti apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti di Kejati Sulbar.
“Kalau berkasnya sudah lengkap dan dinyatakan P-21, kami di Kejari Polman akan menerima pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti. Namun sampai hari ini, belum ada pelimpahan perkara dugaan oli palsu ke Kejari Polman,” jelasnya.
Rizal juga membantah tudingan bahwa Kejari Polman menahan atau memperlambat proses penanganan perkara tersebut.
“Tidak benar jika disebut berkasnya mengendap di Kejari Polman, karena faktanya kami belum pernah menerima berkas perkara itu,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, memastikan bahwa hingga saat ini belum ada berkas perkara dugaan oli palsu yang masuk ke Kejari Polman.
“Berkas perkara dugaan oli palsu tersebut belum ada di Kejari Polewali Mandar,” singkatnya.
Kejari Polman pun mengimbau masyarakat agar mencermati informasi secara utuh dan tidak mudah terpengaruh oleh potongan informasi di media sosial tanpa konteks yang lengkap.














