KriminalPolisi

Diduga Peras Pasangan Remaja di Pantai Babatoa, Pria di Polman Diamankan Polisi

×

Diduga Peras Pasangan Remaja di Pantai Babatoa, Pria di Polman Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

POLEWALI MANDAR — Seorang pria berinisial IRF alias Ippang (30) diamankan personel Polsek Campalagian karena diduga terlibat kasus pengancaman dan pemerasan terhadap sepasang remaja di Pantai Babatoa, Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.

IRF diamankan polisi pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di rumah kakaknya yang berada di Dusun Babatoa, Desa Lapeo. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan pengancaman dan pemerasan yang terjadi di kawasan Pantai Babatoa.

Penangkapan dipimpin Ps Kanit IK Polsek Campalagian Aiptu Sirajuddin bersama Ps Kanit Reskrim Aipda Sapriadi. Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/392/IX/2026/SPKT/Polres Polman/Polda Sulbar. Peristiwa dugaan pemerasan itu terjadi pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.

Diduga Minta Uang Damai Rp500 Ribu

Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga meminta uang kepada pasangan remaja tersebut dengan alasan sebagai uang damai.

IRF disebut meminta uang sebesar Rp500 ribu. Namun, korban hanya memberikan uang sebesar Rp150 ribu.

Setelah menerima uang tersebut, terduga pelaku diduga mengambil sejumlah barang milik korban. Polisi mengamankan dua unit handphone, dua helm, serta satu baju berwarna biru yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, IRF mengaku uang Rp150 ribu yang diterimanya telah digunakan untuk membeli minuman keras.

Polisi juga masih mendalami pengakuan terduga pelaku yang menyebut pernah melakukan aksi serupa beberapa kali di kawasan Pantai Babatoa.

Modus yang didalami polisi yakni mengamati pasangan remaja yang sedang berduaan di kawasan pantai, kemudian meminta sejumlah uang kepada mereka.

Diserahkan ke Sat Reskrim Polres Polman

Usai diamankan, IRF bersama sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolsek Campalagian untuk menjalani pemeriksaan awal.

Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Polman untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih mendalami seluruh keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan, termasuk dugaan adanya aksi serupa yang pernah dilakukan terduga pelaku.

Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan tersebut kini ditangani Sat Reskrim Polres Polman sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *