AdvertorialDaerah

Raih WTP 2025, Pemkab Polman Komitmen Optimalkan Tata Kelola Keuangan Daerah

×

Raih WTP 2025, Pemkab Polman Komitmen Optimalkan Tata Kelola Keuangan Daerah

Sebarkan artikel ini
Foto: kantor Bupati Polewali Mandar

POLEWALI MANDAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan tata kelola keuangan daerah setelah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Polewali Mandar, Musryifah Aliyah, mengatakan raihan opini WTP menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah terus berjalan secara transparan, akuntabel, dan efektif.

Menurutnya, capaian tersebut menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan agar memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Bagi kami, opini WTP bukan sekadar prestasi administrasi, tetapi menjadi dorongan untuk terus memperbaiki dan mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah,” kata Musryifah.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp23,52 miliar.

Lanjutnya, SILPA tersebut merupakan selisih antara realisasi pendapatan dan penerimaan pembiayaan dengan realisasi belanja serta pengeluaran pembiayaan selama satu tahun anggaran.

Musryifah menjelaskan, SILPA bukan sepenuhnya disebabkan rendahnya penyerapan anggaran. Menurutnya, terdapat sejumlah faktor teknis yang memengaruhi, mulai dari keterbatasan stok barang pada penyedia, nilai kontrak pekerjaan yang lebih rendah dari pagu anggaran, hingga efisiensi belanja karena target output kegiatan telah tercapai.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa anggaran yang tidak terserap bukan semata-mata akibat perencanaan yang kurang optimal, tetapi juga dipengaruhi efisiensi pelaksanaan program serta dinamika teknis di lapangan,” ujarnya.

Selain SILPA, LHP BPK RI juga mencatat kewajiban atau utang Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar sebesar Rp86,98 miliar. Sekitar 62 persen dari total kewajiban tersebut berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dan puskesmas akibat proses pencairan klaim pelayanan kesehatan kepada BPJS Kesehatan yang membutuhkan waktu.

Kemudian sekitar 8 persen merupakan retensi pekerjaan konstruksi kepada pihak ketiga. Sebagian kewajiban tersebut telah dibayarkan melalui APBD Tahun 2026, sedangkan sisanya akan diselesaikan melalui APBD Perubahan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Sementara itu, sekitar 13 persen kewajiban berasal dari iuran BPJS Kesehatan atas tambahan penghasilan aparatur sipil negara (ASN), seperti TPP, TPG, TKG, dan komponen penghasilan lainnya. Adapun 17 persen sisanya merupakan utang operasional perangkat daerah yang akan diselesaikan secara bertahap melalui APBD sesuai kemampuan fiskal daerah.

Musryifah menegaskan, seluruh rekomendasi BPK RI menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar. Seluruh perangkat daerah diminta menindaklanjuti setiap rekomendasi guna memperkuat tata kelola keuangan yang semakin tertib, transparan, dan akuntabel.

“Raihan opini WTP 2025 menjadi bukti komitmen Pemkab Polewali Mandar untuk terus mengoptimalkan tata kelola keuangan daerah. Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap rupiah anggaran dikelola secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat,” tutup Musryifah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *