BeritaDaerah

Standarisasi Produk BPOM dan Sertifikat Halal Jadi Fokus Pembinaan Disperindagkop UMKM Polman

×

Standarisasi Produk BPOM dan Sertifikat Halal Jadi Fokus Pembinaan Disperindagkop UMKM Polman

Sebarkan artikel ini
Foto Bersama yang dihadiri Wakil Bupati Polman H. Andi Nursami Masdar.

Polewali Mandar – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) terus memperkuat pembinaan terhadap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Fokus utama yang kini ditekankan adalah standarisasi produk sesuai ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta kepemilikan sertifikat halal.

Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Polman, Aguniah Hasan Sulur, mengatakan bahwa standarisasi produk sangat penting karena berkaitan langsung dengan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat.

“Standarisasi ini menyangkut keamanan makanan yang masuk ke dalam tubuh manusia. Karena itu, pelaku usaha harus memenuhi standar yang ditetapkan,” ujarnya dalam kegiatan Maradika Qris Ramadhan UMKM Baik.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Disperindagkop Polman menggandeng tim dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Barat untuk memberikan layanan pendaftaran sertifikat halal secara langsung kepada pelaku UMKM dan MBG (Makanan Bergizi Gratis).

Menurut Aguniah, khusus UMKM masih tersedia kuota sertifikasi halal gratis. Ia pun mengajak para pelaku usaha memanfaatkan kesempatan tersebut, mengingat batas kewajiban halal secara nasional semakin dekat.

“Semua pelaku usaha wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober. Jadi ini momentum yang harus dimanfaatkan,” tegasnya.

Selain sertifikat halal, legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) juga langsung diverifikasi dalam proses pendaftaran. Selanjutnya, auditor, pengawas, dan pendamping akan melakukan komunikasi serta kunjungan ke lokasi usaha masing-masing.

Untuk MBG, persyaratan yang harus dipenuhi lebih kompleks karena masuk kategori usaha besar dan memiliki standar tersendiri, termasuk kejelasan sumber bahan baku dan pemenuhan dokumen sesuai petunjuk teknis yang berlaku.

Disperindagkop Polman berharap pembinaan ini dilakukan secara masif mengingat jumlah pelaku UMKM di daerah tersebut cukup besar. Dengan memenuhi standar BPOM dan memiliki sertifikat halal, produk UMKM Polman diharapkan semakin dipercaya konsumen serta mampu memperluas pasar, tidak hanya di tingkat lokal tetapi juga regional dan nasional.

Ditempat sama, Satgas Halal Kanwil Sulbar Khalid Rasyid membeberkan, Untuk pelaku usaha mikro dan kecil, pemerintah masih menyediakan skema Self Declare (Safe Declare) yang kuotanya disiapkan negara dan tidak berbayar. Sementara untuk kategori skema reguler seperti MBG dan SPPG, dikenakan biaya karena dinilai memiliki kapasitas usaha dan pengelolaan keuangan yang lebih besar.

“Kenapa yang reguler berbayar? Karena pengelolaan usahanya, termasuk di MBG dan SPPBG, itu nilainya bisa ratusan juta. Berbeda dengan mikro kecil yang memang difasilitasi negara,” jelasnya.

Ia juga memaparkan bahwa secara regulasi, proses penerbitan sertifikat halal dapat diselesaikan dalam waktu 21 hari atau sekitar tiga minggu, dengan catatan pelaku usaha aktif melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pendamping halal dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

“Kalau pelaku usaha aktif, dari minggu pertama sampai minggu ketiga itu terus terjadi komunikasi, verifikasi dan validasi dokumen. Semua persyaratan harus dipenuhi dan ditindaklanjuti,” katanya.

Menurutnya, pelaku usaha di Sulawesi Barat untuk mendapatkan sertifikat halal sebenarnya cukup tinggi. Namun, masih ada pola pikir ingin ‘terima beres’ tanpa terlibat aktif dalam proses pendampingan.

“Kadang ada yang berpikir, yang penting saya bayar selesai. Tidak begitu. Yang kami inginkan mereka sadar, mau koordinasi, mengikuti aturan yang sudah ditetapkan negara melalui lembaga yang ditunjuk,” tegasnya.

Ia kembali mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal adalah bentuk perlindungan konsumen sekaligus peningkatan daya saing produk UMKM di pasar nasional.

“Wajib, Pak. Ini bukan pilihan lagi. Ketika sudah bertemu pendamping, maka 1 sampai 21 hari itu harus aktif sampai semua proses verifikasi dan validasi selesai,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *