POLMAN, DELIK SULBAR — Pemerintah Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembuangan sampah sembarangan, khususnya di kawasan Pantai Sappoang.
Camat Binuang, Muhammad Yunus, menerbitkan surat edaran yang melarang masyarakat membuang sampah sembarangan. Tak hanya sebatas imbauan, pemerintah kecamatan juga menyiapkan langkah pengawasan dan penertiban, termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku pembuangan sampah liar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 001/SE-Kecbin/11/2026 tentang Larangan Membuang Sampah Sembarangan dan Gerakan Menjaga Kebersihan Lingkungan, Khususnya Kawasan Pantai Sappoang, tertanggal 6 November 2026.
“Kami tidak ingin Pantai Sappoang yang sudah dibersihkan kembali menjadi tempat pembuangan sampah. Karena itu, kami menerbitkan surat edaran sebagai bentuk komitmen pemerintah kecamatan untuk menjaga kebersihan dan keindahan kawasan pantai,” ujar Muhammad Yunus, Jumat (6/11/2026).
Penerbitan surat edaran tersebut merupakan bagian dari program GERBANG BINUANG (Gerakan Bersama Membangun Binuang) melalui pilar GERBANG HIJAU, sekaligus mendukung terwujudnya Polman Lebih Baik.
Dalam surat edaran tersebut, larangan membuang sampah berlaku bagi seluruh masyarakat, pelaku usaha, pedagang, pengunjung hingga pengguna jalan.
Larangan secara khusus menyasar kawasan Pantai Sappoang dan sepanjang jalan pesisir, bahu jalan, saluran drainase, sungai, lahan kosong, serta fasilitas umum yang bukan diperuntukkan sebagai tempat pembuangan sampah.
Untuk mencegah kawasan pantai kembali dipenuhi sampah, Pemerintah Kecamatan Binuang bersama pemerintah desa dan kelurahan akan meningkatkan pengawasan melalui patroli serta pemantauan di sejumlah titik rawan pembuangan sampah liar.
“Kami akan meningkatkan pengawasan di kawasan Pantai Sappoang. Jika ditemukan masyarakat yang membuang sampah sembarangan, akan dilakukan pencatatan, pemeriksaan, dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga menyiapkan langkah OTT terhadap pelaku pembuangan sampah liar,” tegasnya.

Spanduk Sekretariat Tim OTT Pembuang Sampah Sembarangan dipasang sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kecamatan Binuang menjaga kebersihan Pantai Sappoang.
Selain pengawasan, pemerintah kecamatan meminta seluruh kepala desa dan lurah menyosialisasikan surat edaran tersebut hingga tingkat dusun, lingkungan, RT dan RW.
Mereka juga diminta memasang papan larangan di lokasi rawan pembuangan sampah liar serta menggerakkan masyarakat, kelompok pemuda, pelaku usaha dan komunitas peduli lingkungan untuk menjaga kebersihan wilayah masing-masing.
Masyarakat turut diimbau mengelola sampah rumah tangga dan kegiatan usaha secara bertanggung jawab, memilah sampah organik dan anorganik, serta tidak membuang sampah ke kawasan pantai maupun sepanjang jalan pesisir.
Warga yang menemukan aktivitas pembuangan sampah liar dapat melaporkannya kepada pemerintah desa, kelurahan atau Pemerintah Kecamatan Binuang dengan menyertakan informasi lokasi, waktu kejadian, dan dokumentasi jika memungkinkan.
Langkah pengawasan tersebut menjadi tindak lanjut dari kegiatan pembersihan Pantai Sappoang yang sebelumnya melibatkan berbagai unsur pemerintah dan masyarakat.
Kawasan pantai yang telah dibersihkan diharapkan tetap terjaga dan tidak kembali menjadi tempat pembuangan sampah liar.
Yunus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memiliki kepedulian dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan, khususnya kawasan pesisir Pantai Sappoang.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan pengunjung untuk bersama-sama menjaga kebersihan Pantai Sappoang. Jangan hanya ikut membersihkan, tetapi setelah itu justru membuang sampah sembarangan. Kebersihan pantai adalah tanggung jawab kita bersama,” katanya.
Melalui program GERBANG HIJAU, Pantai Sappoang diharapkan menjadi kawasan pesisir yang bersih, sehat, nyaman, dan memiliki daya tarik wisata di Kabupaten Polewali Mandar.
Sebagaimana pesan dalam gerakan tersebut, “Ada keringat di balik lingkungan yang bersih. Hargai mereka yang telah membersihkannya dengan tidak membuang sampah sembarangan.”














