BeritaKriminal

Dugaan Penipuan Pengadaan Mesin Pertashop di Polman, Kerugian Diklaim Capai Rp1,37 Miliar

×

Dugaan Penipuan Pengadaan Mesin Pertashop di Polman, Kerugian Diklaim Capai Rp1,37 Miliar

Sebarkan artikel ini
Salah satu lokasi korban pengadaan mesin Pertashop di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

POLMAN, DELIK SULBAR – Dugaan penipuan pengadaan mesin Pertashop di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, mencuat setelah tiga warga mengaku mengalami kerugian dengan total pembayaran yang diklaim mencapai Rp1,37 miliar.

Mereka menyebut telah membayar ratusan juta rupiah sejak 2020, tetapi mesin Pertashop yang dipesan hingga kini belum diterima.

Ketiga warga tersebut masing-masing berinisial MR, YS, dan HR. Mereka mengaku telah menyerahkan uang kepada seorang perempuan berinisial RZK untuk pengadaan mesin usaha penjualan bahan bakar minyak (BBM) melalui program Pertashop.

Berdasarkan keterangan para korban, YS mengaku telah membayar Rp250 juta, HR sekitar Rp400 juta, sedangkan MR mengklaim mengeluarkan dana hingga Rp720 juta untuk pengadaan tiga mesin Pertashop beserta ongkos kirimnya.

Jika mengacu pada nominal yang disampaikan para korban, total pembayaran tersebut mencapai Rp1,37 miliar. Namun, nilai kerugian itu masih perlu diverifikasi melalui bukti transaksi dan dokumen pendukung.

Para korban menyebut bangunan dan lokasi usaha Pertashop telah selesai disiapkan. Namun, mesin yang dijanjikan tidak kunjung diterima sehingga rencana usaha mereka belum dapat berjalan sebagaimana diharapkan.

Persoalan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pembayaran. Menurut pengakuan korban, YS dan HR diarahkan untuk mentransfer uang ke rekening atas nama Dwi, sedangkan MR menyebut pembayaran dilakukan melalui PT Putra Bajeng yang dikaitkan dengan pengadaan mesin Pertashop.

Para korban juga mengaku memperoleh informasi bahwa pengadaan tersebut berkaitan dengan program resmi Pertamina. Mereka berharap pihak terkait dapat mengklarifikasi status pemesanan, dokumen pengadaan, serta aliran dana yang telah dibayarkan.

Selain itu, mereka mengungkapkan pernah ada mesin Pertashop yang dikirim oleh PT Putra Bajeng dengan identitas yang mereka sebut milik MR. Namun, menurut pengakuan mereka, mesin tersebut justru diserahkan kepada pihak lain di wilayah Pelitakan.

Ketiga warga itu mengaku telah berulang kali meminta penjelasan mengenai kepastian pengiriman mesin maupun pengembalian uang. Mereka berharap persoalan pengadaan mesin Pertashop di Polman tersebut dapat ditelusuri secara transparan oleh aparat penegak hukum.

Mereka meminta agar seluruh pihak yang berkaitan dengan transaksi tersebut dimintai klarifikasi, termasuk mengenai status pengadaan dan pertanggungjawaban dana yang telah dibayarkan.

Hingga berita ini disusun, informasi tersebut masih berdasarkan keterangan para korban. Belum diperoleh informasi mengenai status laporan polisi atau proses hukum atas dugaan tersebut. Tanggapan dari RZK, Dwi, PT Putra Bajeng, dan PT Pertamina (Persero) juga masih perlu dikonfirmasi.

Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan sesuai fakta dan bukti yang dimiliki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *