BeritaKriminalPolisi

Anggaran Honor Perangkat Masjid Polman Rp4,2 Miliar Diusut, 28 Saksi Diperiksa

×

Anggaran Honor Perangkat Masjid Polman Rp4,2 Miliar Diusut, 28 Saksi Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi aktivitas perangkat masjid. Anggaran honor perangkat masjid di Polman senilai Rp4,2 miliar tengah diusut Polda Sulbar dan 28 saksi telah diperiksa.

DELIKSULBAR.COM, POLMAN — Anggaran honor perangkat masjid di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), senilai Rp4,2 miliar tengah diusut aparat penegak hukum.

Dalam perkara ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar telah memeriksa 28 saksi.

Perkara tersebut berkaitan dengan anggaran honorarium perangkat masjid tahun 2024. Penyidik telah menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Di sisi lain, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Polman mencatat sebanyak 4.056 perangkat masjid dari 1.014 masjid menjadi penerima honorarium.

Setiap masjid memiliki empat perangkat, yakni imam masjid, khatib, bilal, dan guru mengaji.

Pejabat Teknis Kegiatan (PTK) Bidang Kesra Pemkab Polman, Rahmatia, membenarkan anggaran honorarium tersebut sempat dicairkan melalui Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Polman.

“Iya memang anggarannya sempat cair, tapi tidak sampai di Bagian Kesra, jadi tidak dibayarkan itu 4.056 perangkat masjid. Kalau pendeta aman, sudah dibayar,” kata Rahmatia kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Menurut Rahmatia, persoalan pembayaran honor perangkat masjid tersebut berkaitan dengan anggaran tahun sebelumnya.

Anggaran honor perangkat masjid sekitar Rp4,2 miliar pada 2023 disebut sempat cair. Namun, dana tersebut tidak sampai ke Bagian Kesra sehingga honor 4.056 perangkat masjid tidak dibayarkan pada tahun tersebut.

Persoalan kemudian berlanjut pada 2024. Anggaran sekitar Rp4,2 miliar kembali tersedia dan digunakan untuk membayar honor perangkat masjid yang merupakan kewajiban tahun 2023.

“Bukan peruntukannya, sehingga itulah yang menjadi permasalahan, karena anggaran 2024 digunakan bayar perangkat masjid di 2023,” ujar Rahmatia.

Kondisi tersebut kini menjadi bagian dari materi yang didalami penyidik dalam perkara dugaan korupsi anggaran honor perangkat masjid Polman.

Ditreskrimsus Polda Sulbar telah memeriksa 28 saksi dalam proses penanganan perkara tersebut.

Kenaikan status ke tahap penyidikan berarti penyidik melanjutkan proses untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Namun, status penyidikan belum berarti telah ada pihak yang dinyatakan bersalah melakukan korupsi. Penentuan pihak yang bertanggung jawab maupun ada tidaknya tindak pidana dan kerugian negara masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Penyidik antara lain perlu mendalami mekanisme pencairan anggaran Rp4,2 miliar, aliran dana setelah pencairan, alasan dana disebut tidak sampai ke Bagian Kesra, serta penggunaan anggaran 2024 untuk membayar honorarium yang merupakan kewajiban tahun 2023.

Proses penyidikan perkara anggaran honor perangkat masjid tersebut masih berlangsung di Ditreskrimsus Polda Sulbar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *