BeritaHukumPolisi

Reskrim Periksa 17 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lekopadis

×

Reskrim Periksa 17 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lekopadis

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Kanit Tipikor Satreskrim Polres Polman, IPTU Mangapul Robertona Siburian, memberikan keterangan terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa Lekopadis, Kecamatan Tinambung, Polman.

POLEWALI MANDAR – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Polewali Mandar meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Lekopadis, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, ke tahap penyidikan.

Dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa dan dana alokasi desa tahun anggaran 2024–2025 tersebut, polisi telah memeriksa sekitar 17 orang saksi, termasuk kepala desa, perangkat desa, bendahara, kepala dusun, dan pemasok material.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Polman, IPTU Mangapul Robertona Siburian, mengatakan penanganan perkara ini bermula dari aksi unjuk rasa masyarakat Desa Lekopadis pada Februari 2026. Warga mempersoalkan pengelolaan dana desa yang dinilai kurang transparan.

“Perkara ini berawal dari adanya unjuk rasa masyarakat Desa Lekopadis terkait pengelolaan dana desa yang dianggap kurang transparan,” kata Mangapul saat memberikan keterangan diruang Unit Tipikor Satreskrim Polres Polman, Rabu (21/10/2026).

Menurut dia, persoalan yang disoroti masyarakat antara lain pekerjaan pembangunan kanal tahun 2025 yang disebut tidak terlaksana serta pengalihan pekerjaan yang berkaitan dengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2025 tanpa melalui musyawarah.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Unit Tipikor melakukan serangkaian penyelidikan hingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 7 Oktober 2026.

Penyidikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa dan dana alokasi desa di Desa Lekopadis untuk tahun anggaran 2024–2025.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah mengajukan permintaan perhitungan kerugian keuangan negara kepada Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar pada 15 Oktober 2026.

Penyidik juga telah meminta keterangan dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Selanjutnya, Unit Tipikor berencana berkoordinasi dengan tim audit Inspektorat pada Senin, 26 Oktober 2026, untuk menentukan jadwal pelaksanaan perhitungan kerugian negara.

Mangapul mengatakan, besaran dugaan kerugian negara belum dapat dipastikan karena masih menunggu hasil perhitungan tersebut.

“Kalau untuk anggaran, belum bisa kami sebutkan. Mungkin setelah adanya perhitungan kerugian negara, baru bisa kami pastikan,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, terdapat sejumlah pekerjaan yang mengalami kemacetan, bahkan ada yang disebut tidak terlaksana sama sekali. Pembangunan kanal menjadi salah satu pekerjaan yang didalami penyidik.

Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, kepala Desa Lekopadis masih berstatus sebagai saksi dan belum dilakukan penahanan.

Mangapul menjelaskan, penyidik masih melengkapi pemeriksaan saksi dan dokumen untuk mendalami dugaan penyimpangan tersebut.

“Untuk saat ini kami belum melakukan penahanan. Status kepala desa masih sebagai saksi,” jelasnya.

Ia menyebutkan, penetapan tersangka masih terbuka seiring berjalannya proses penyidikan. Namun, jumlah pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka belum dapat dipastikan.

“Untuk potensi tersangka, sudah pasti ada. Namun, apakah lebih dari satu atau tidak, nanti setelah rangkaian penyidikan rampung baru bisa kami pastikan,” ungkapnya.

Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa dan menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penanganan kasus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *